Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Persibangga Masih Berpeluang Promosi ke Liga 3, Wajib Menang Besar atas Unaaha FC
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Usai OTT KPK, Kepemimpinan DPW Sumut Diambil Alih DPP

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Usai OTT KPK, Kepemimpinan DPW Sumut Diambil Alih DPP

Dinonaktifkan dari Ketua PAN SumutDinonaktifkan dari Ketua PAN Sumut
NONAKTIF : Bupati Langkat Syah Afandin dinonaktifkan sebagai ketua DPW PAN Sumatera Utara

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.

Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Langkat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PAN menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun sikap organisasi partai.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus hukum yang menimpa salah satu kadernya tersebut.

Menurut Viva, dugaan pelanggaran hukum yang sedang diproses bertentangan dengan komitmen PAN dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Karena itu, PAN memilih menghormati sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalankan oleh KPK.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga antirasuah dan diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi di tingkat wilayah, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih langsung oleh DPP PAN hingga ada keputusan lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi sekaligus memastikan aktivitas partai tetap berjalan normal.

Viva Yoga juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini terus mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan publik agar menjaga integritas dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Pesan tersebut ditujukan kepada kader yang bertugas di lembaga eksekutif maupun legislatif agar selalu berhati-hati dalam menjalankan amanah serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik partai.

Menurut PAN, integritas merupakan salah satu prinsip utama yang harus dijunjung oleh setiap kader dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Atas munculnya kasus yang melibatkan salah satu kadernya, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Partai berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan karakter, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta memperdalam pemahaman kader mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain itu, PAN menyatakan akan terus melakukan evaluasi internal agar seluruh kader mampu menjalankan tugas sesuai nilai-nilai partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, KPK telah membawa Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terjaring OTT di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Syah Afandin lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, penyidik melanjutkan pemeriksaan secara intensif guna mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain memeriksa dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Melalui pernyataan resminya, PAN kembali menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses KPK merupakan tanggung jawab pribadi Syah Afandin.

Partai menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Dengan penonaktifan Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan pengambilalihan kepemimpinan oleh DPP, PAN berharap proses organisasi tetap berjalan efektif sembari menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Persibangga Wajib Menang Besar

Persibangga Masih Berpeluang Promosi ke Liga 3, Wajib Menang Besar atas Unaaha FC