BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Wacana pemerintah mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih terus menjadi perhatian publik.
Komisi V DPR RI menegaskan hingga saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah sebelum memberikan sikap lebih lanjut terhadap kebijakan tersebut.
Perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM dinilai berpotensi membawa dampak besar terhadap aspek hukum, perlindungan kerja, hingga kesejahteraan jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia.
Oleh karena itu, DPR menilai kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat serta benar-benar memberikan manfaat bagi para pengemudi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengaku belum mengetahui secara rinci konsep yang sedang disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait perubahan status tersebut.
Menurutnya, hingga kini DPR belum menerima penjelasan teknis mengenai bagaimana pemerintah akan mendefinisikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM.
“Saya tidak tahu secara teknis seperti apa teman-teman Kementerian UMKM melihat atau akan mendefinisikan teman-teman ini sebagai pekerja UMKM, saya belum tahu persis,” ujar Syaiful Huda, Jumat (3/7/2026).
Di sisi lain, Komisi V DPR saat ini juga tengah menyusun naskah akademik untuk revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memberikan kepastian hukum mengenai posisi pengemudi ojek online sebagai bagian dari moda transportasi umum.
Selama ini, keberadaan ojek online masih berada pada wilayah regulasi yang belum sepenuhnya jelas.
Karena itu, revisi UU LLAJ diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi.
Menurut Syaiful, apabila pemerintah benar-benar merealisasikan status ojol sebagai pelaku UMKM, kebijakan tersebut harus dirancang dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Ia menegaskan DPR mendukung setiap kebijakan yang memberikan afirmasi kepada pengemudi ojek online selama kebijakan tersebut berdampak positif terhadap penghasilan, perlindungan sosial, dan kepastian usaha mereka.
“Semua yang semangatnya mengafirmasi, termasuk teman-teman ojek online diafirmasi untuk berstatus sebagai UMKM, prinsipnya kita mendukung selama tujuannya meningkatkan kesejahteraan para driver ojek online,” katanya.
Selain memperhatikan aspek kesejahteraan, DPR juga mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Implementasi kebijakan harus disusun secara matang agar tidak mengurangi hak-hak pengemudi maupun menciptakan ketidakpastian mengenai hubungan antara platform digital dengan mitra pengemudi.
Menurut DPR, regulasi yang jelas akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan yang memungkinkan pengemudi ojek online berstatus sebagai pelaku UMKM.
Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembinaan, pembiayaan, serta pemberdayaan ekonomi bagi jutaan pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Jika nantinya resmi diterapkan, status baru tersebut diperkirakan akan memengaruhi berbagai aspek, mulai dari akses kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, perlindungan hukum, hingga berbagai program bantuan pemerintah yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Para pemangku kepentingan menilai kepastian regulasi menjadi faktor utama agar perubahan status pengemudi ojek online benar-benar memberikan manfaat nyata.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap profesi pengemudi ojol, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan, memperluas akses pembiayaan usaha, serta menciptakan perlindungan yang lebih baik di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR, masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, kini menantikan regulasi resmi yang mampu menjawab berbagai kebutuhan mereka sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan profesinya. (*/stch/dda)














