BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) dan pelaku usaha angkutan darat mendatangi gedung DPRD Cilacap pada Kamis (2/7/2026) sore.
Mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah segera menertibkan operasional odong-odong atau kereta kelinci yang dinilai beroperasi secara ilegal di jalan raya.
Para sopir mengeluhkan keberadaan odong-odong yang kini tidak hanya digunakan untuk kegiatan wisata, tetapi juga untuk mengangkut penumpang ke sekolah, hajatan, hingga kegiatan keagamaan.
Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap penurunan jumlah penumpang angkutan umum.
Ketua DPC Organda Cilacap, Budi Sadewo, mengatakan pendapatan sopir angkot mengalami penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan, sebagian pengemudi kesulitan memenuhi setoran harian karena semakin sedikit penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum resmi.
“Odong-odong kini tidak hanya digunakan untuk wisata, tetapi juga mengangkut penumpang ke sekolah, hajatan, hingga kegiatan keagamaan sehingga jumlah penumpang angkot terus berkurang,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa odong-odong yang beroperasi di jalan raya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurutnya, para pelaku usaha angkutan umum telah memenuhi berbagai kewajiban perizinan dan keselamatan, sehingga pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap usaha yang sah dan legal.
“Kami berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adanya odong-odong sangat berdampak pada pendapatan para sopir angkutan umum yang sah secara undang-undang,” tegasnya.
Organda Cilacap meminta pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno menyatakan bahwa DPRD akan mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil audiensi.
“Kami minta Dinas Perhubungan dan kepolisian menertibkan operasional odong-odong sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suyatno.
Hasil audiensi akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai bahan tindak lanjut. Salah satu usulan yang muncul adalah agar instansi pemerintah maupun lembaga tidak menggunakan odong-odong yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan.
Para sopir angkot mengaku persaingan dengan odong-odong semakin berat karena kendaraan tersebut sering menawarkan tarif murah dan dapat mengangkut banyak penumpang sekaligus.
Akibatnya, penumpang angkutan kota terus berkurang, terutama pada rute-rute yang berdekatan dengan lokasi wisata, sekolah, dan pusat kegiatan masyarakat.
Beberapa pengemudi menyebut kondisi tersebut membuat penghasilan mereka tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan operasional kendaraan maupun biaya hidup sehari-hari.
Melalui audiensi tersebut, para pelaku usaha angkutan umum berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar tercipta persaingan yang adil antara kendaraan berizin dan kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.
Mereka juga meminta adanya pengawasan rutin terhadap operasional odong-odong di jalan raya demi menjaga keselamatan penumpang sekaligus melindungi keberlangsungan usaha angkutan umum di Kabupaten Cilacap.
Dengan adanya tindak lanjut dari DPRD, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, para sopir angkot berharap operasional odong-odong yang dinilai melanggar aturan dapat segera ditertibkan sehingga pendapatan angkutan umum dapat kembali membaik. (jul/stch/dda)















