Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bawaslu Kebumen Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bersama Mahasiswa UPB

Selesaikan Sengketa Pemilu, Bawaslu Gandeng MahasiswaSelesaikan Sengketa Pemilu, Bawaslu Gandeng Mahasiswa
SIMULASI: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen terus memperkuat pendidikan demokrasi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu bersama mahasiswa Universitas Putra Bangsa (UPB) sebagai sarana pembelajaran praktik hukum kepemiluan.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/7) tersebut menjadi lanjutan dari rangkaian pembelajaran teori yang sebelumnya telah dilaksanakan dalam enam kali pertemuan.

Setelah memahami berbagai materi mengenai pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu, para mahasiswa kini memperoleh kesempatan untuk mempraktikkan langsung mekanisme penyelesaian perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, mengatakan simulasi dirancang agar mahasiswa tidak hanya memahami konsep secara teoritis, tetapi juga memperoleh pengalaman nyata mengenai proses penyelesaian sengketa pemilu.

Menurutnya, pembelajaran berbasis praktik menjadi salah satu metode efektif untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap sistem hukum pemilu di Indonesia.

“Melalui simulasi ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam simulasi tersebut, peserta mengangkat contoh kasus sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Skenario yang digunakan menggambarkan seorang calon legislatif yang mengajukan keberatan setelah dinyatakan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasus tersebut dipilih karena merupakan salah satu bentuk sengketa proses pemilu yang kerap terjadi dalam tahapan pencalonan.

Mahasiswa kemudian memerankan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa, mulai dari pemohon, termohon, majelis, hingga pihak-pihak pendukung lainnya.

Seluruh tahapan penyelesaian sengketa dipraktikkan secara lengkap. Dimulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi persyaratan formil dan materiil, hingga proses mediasi yang bertujuan mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses kemudian dilanjutkan ke tahap ajudikasi sebagaimana mekanisme resmi yang diterapkan Bawaslu.

Pada tahap ajudikasi, mahasiswa mempraktikkan proses persidangan secara menyeluruh, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, jawaban dari pihak termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan masing-masing pihak, hingga pembacaan putusan oleh majelis.

Melalui simulasi tersebut, peserta memperoleh gambaran nyata mengenai proses penyelesaian sengketa pemilu yang menuntut ketelitian, objektivitas, serta pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.

Eka Rohmawati menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mendorong lahirnya pengawasan partisipatif yang melibatkan kalangan akademisi dan generasi muda.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu berkontribusi dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

Karena itu, Bawaslu terus mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi melalui berbagai kegiatan edukatif yang menghubungkan teori dengan praktik di lapangan.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap kolaborasi bersama Universitas Putra Bangsa maupun perguruan tinggi lainnya dapat terus berlanjut melalui berbagai program pendidikan kepemiluan.

Dengan semakin banyak mahasiswa yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan pemilu, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas demokrasi juga akan semakin meningkat. (cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Program Magang Nasional 2026 Angkatan

Program Magang Nasional 2026 Dibuka, Rekrut 150 Ribu Peserta

Berita Selanjutnya
Senegal Tersingkir Dramatis

Sempat Tertinggal 2-0, Penalti VAR di Menit Akhir Kirim Belgia ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026