BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (8/9/2026).
Febrie diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie diketahui tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.02 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, dia keluar dari gedung tersebut pada pukul 16.42 WIB.
Saat meninggalkan gedung Kejagung, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan. Dia sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.
Namun, Febrie tidak memberikan keterangan dan memilih langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, Febrie dibawa kembali ke Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan sebagai tahanan titipan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan baik.
Menurut dia, penyidik memberikan sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan kali ini.
Febri menyebut pertanyaan yang diberikan penyidik merupakan bagian dari pendalaman terhadap keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, pemeriksaan kali ini tidak sepenuhnya membahas hal baru.
Penyidik lebih banyak memperdalam sejumlah poin yang sebelumnya sudah ditanyakan ketika Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Dia juga memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif,” tuturnya.
Salah satu materi yang turut didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah hubungan Febrie Adriansyah dengan pengusaha Tan Kian.
Menurut Febri Diansyah, penyidik menanyakan hal tersebut kepada kliennya.
Dalam pemeriksaan, Febrie disebut dengan tegas membantah adanya penerimaan dana dari Tan Kian.
“Tentu ditanya terkait dengan Tan Kian ya. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri.
Meski demikian, hingga pemeriksaan selesai, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keseluruhan materi yang didalami penyidik terhadap Febrie Adriansyah.
Keterangan dari kuasa hukum tersebut merupakan penjelasan mengenai materi pemeriksaan dari sisi Febrie.
Detail penyidikan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut pada awalnya ditangani oleh Polri.
Dalam perkembangan selanjutnya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain perkara tersebut, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin.
Penetapan tersangka dalam sejumlah perkara tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 Kejagung menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan atas perkara yang menjeratnya.
Selain perkara ASABRI dan dugaan TPPU, masih terdapat penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.
Dengan demikian, pemeriksaan Febrie pada Selasa (8/9/2026) menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian proses hukum yang masih berjalan.
Febrie sendiri belum memberikan pernyataan langsung kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, dia hanya sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penyidikan berikutnya terhadap Febrie Adriansyah. (*/stch/dda)














