Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Aturan Baru Bansos PKH BPNT September 2025, Banyak KPM Terancam Dicoret

Aturan baru bansos pkh bpntAturan baru bansos pkh bpnt
Aturan Baru Bansos PKH BPNT

BANYUMASEKSPRES.ID, Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025 segera dimulai.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat penerima manfaat. Namun, di sisi lain, ada juga aturan baru yang membuat sebagian keluarga kemungkinan tidak lagi menerima bantuan pada periode ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan persiapan pencairan bansos tahap ketiga sudah memasuki fase akhir.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menuntaskan verifikasi lapangan atau ground check hingga 18 Agustus 2025.

Hasil pemutakhiran data tersebut segera diserahkan kepada Kemensos untuk menjadi dasar penyaluran bantuan.

Apabila tidak terjadi hambatan, pencairan bansos tahap 3 diperkirakan mulai berlangsung pada awal hingga pertengahan September 2025.

Mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap, diawali dari sejumlah kecil Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum meluas ke seluruh penerima yang dinyatakan berhak sesuai aturan terbaru.

Meski begitu, tidak semua penerima bansos tahap kedua akan kembali mendapat haknya di tahap ketiga.

Menteri Sosial menegaskan bahwa hasil verifikasi terbaru menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam data keluarga penerima.

BPS menemukan sejumlah keluarga yang pada penyaluran sebelumnya masih berada di desil 2, kini telah bergeser ke desil 5.

Perubahan posisi ini otomatis membuat mereka tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, karena aturan menetapkan hanya keluarga di desil 1 hingga 4 yang diprioritaskan.

“Bansos bersifat dinamis. Penerima bisa berubah sesuai kondisi ekonomi terkini,” tegas Kemensos.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen. Perubahan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung berpengaruh terhadap kelayakan untuk tetap menerima PKH maupun BPNT.

Dengan kata lain, jika ekonomi keluarga membaik, maka hak menerima bansos otomatis akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

Selain perubahan pada penerima, pemerintah juga sedang menyiapkan peralihan sistem penyaluran bansos dalam skala besar.

Sekitar 3,6 juta KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia kini dialihkan ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses transisi ke sistem KKS ini tidak bisa dilakukan secara instan. Sinkronisasi harus dilakukan dengan data kependudukan milik Dukcapil serta sistem perbankan agar pencairan bansos lebih transparan dan akurat.

Kemensos menilai langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerima maupun penyalahgunaan data.

Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga tahun ini dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Penggunaan KKS dipandang lebih modern sekaligus memudahkan penerima karena akses bantuan bisa langsung dilakukan melalui perbankan.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang merasa masih berhak tetapi tidak lagi terdaftar sebagai penerima, Kemensos mengimbau agar melakukan pengecekan data melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Hal ini penting agar tidak ada kebingungan di lapangan terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Penerapan aturan baru ini juga sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat basis data sosial yang lebih akurat.

Dengan pembaruan data secara berkala, penerima bansos tidak lagi bersifat tetap, melainkan disesuaikan dengan perubahan kondisi hidup masing-masing keluarga.

Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengurangi jumlah penerima secara sepihak, melainkan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.

Langkah yang diambil pada penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 September 2025 ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan program perlindungan sosial yang adaptif.

Dengan aturan baru, bansos tidak hanya berfungsi sebagai penopang ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen yang mencerminkan keadilan distribusi di tengah masyarakat.(amp)

Berita Sebelumnya
Temui keluarga ibu sud soal tanah airku

PSSI Temui Keluarga Ibu Sud Soal Lagu Tanah Airku, Tegaskan Kepatuhan Terhadap Hak Cipta Lagu

Berita Selanjutnya
Pendaftaran beasiswa pembangunan jaya 2025 dimulai

Pendaftaran Beasiswa Pembangunan Jaya 2025 Dimulai, Ini Syarat Penerimanya