Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bansos Anak-Lansia-Disabilitas Jakarta: Jadwal Pencairan November 2025

Bansos PKD JakartaBansos PKD Jakarta
Pemprov DKI kembali menyalurkan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ periode November 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk para penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada periode November 2025.

Informasi resmi mengenai penyaluran ini disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta).

Dari data yang dibagikan, ada 21.281 penerima KAJ, 156.069 penerima KLJ, dan 19.101 penerima KPDJ. Jika dijumlahkan, total penerima manfaat pada periode November 2025 mencapai 196.451 orang.

Penyaluran bansos PKD ini dilakukan khusus untuk warga yang telah melewati proses verifikasi data secara menyeluruh.

Pemerintah melakukan pemadanan data dengan berbagai sumber resmi untuk memastikan penerima yang tercatat benar-benar layak mendapatkan bantuan.

Proses pencairan mulai dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, dan biasanya dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal teknis di masing-masing wilayah.

Pencairan Bansos PKD Jakarta
Pencairan Bansos PKD November 2025 untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ mulai disalurkan Pemprov DKI.

Bantuan sosial untuk kelompok anak, lansia, dan penyandang disabilitas ini berlandaskan ketentuan dalam Panduan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.

Aturan tersebut menjadi acuan utama penetapan penerima Bansos PKD. Warga harus memiliki KTP dan KK, sekaligus berdomisili di DKI Jakarta.

Selain itu, penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang selama ini menjadi dasar penentuan berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Untuk penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), hanya anak berusia 0 sampai 6 tahun yang memenuhi syarat. Pada kelompok lansia, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas.

Sedangkan KPDJ diberikan kepada warga dengan disabilitas yang sudah terdata dalam pendataan resmi Dinas Sosial.

Satu hal penting yang digarisbawahi adalah penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh berstatus pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

Selain persyaratan administrasi, verifikasi lapangan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos serta perangkat wilayah ikut menentukan kelayakan setiap penerima.

Untuk mendapatkan Bansos PKD, masyarakat tidak bisa melakukan pendaftaran baru. Tidak ada proses pendaftaran mandiri bagi KAJ, KLJ, ataupun KPDJ.

Hal ini terjadi karena sistem DTKS sudah dihentikan oleh Kementerian Sosial seiring beralihnya sistem data sosial nasional dari DTKS menjadi DTSEN.

Pemberlakuan DTSEN diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 Juni 2025. Dalam regulasi tersebut, setiap warga akan terdata dalam DTSEN dan diberikan peringkat kesejahteraan atau desil.

Ke depan, penentuan penerima bansos tidak lagi berdasarkan pengajuan masyarakat, melainkan sepenuhnya mengikuti peringkat desil di dalam DTSEN.

Jika ditemukan data warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi nyata, belum masuk dalam sistem, atau tidak tercantum desil sama sekali, maka akan dilakukan pemutakhiran data.

Namun proses pemutakhiran ini menunggu kebijakan lanjutan dari Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta.

Dengan transformasi menuju DTSEN, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial bisa lebih akurat, terstruktur, dan tepat sasaran.

Masyarakat yang masuk dalam desil paling rendah diharapkan mendapatkan prioritas sehingga bantuan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan pada setiap periode pencairan. (vip)

Berita Sebelumnya
Pasokan Air Bersih Terkendala Medan Jalan

Medan Terjal Hambat Pasokan Air Bersih ke Situkung, PMI Banjarnegara Tetap Prioritaskan Warga Pengungsian

Berita Selanjutnya
Robot Xpeng Siap Masuki Produksi Massal

Xpeng Siapkan Robot Humanoid Iron untuk Produksi Massal, Siap Hadapi Tesla