Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Begini Cara Mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka 4 Juta untuk KPR FLPP 2025

Pembeli rumah subsidi melalui kpr flpp bisa mendapat subsidi bantuan uang muka sebesar rp4 jutaPembeli rumah subsidi melalui kpr flpp bisa mendapat subsidi bantuan uang muka sebesar rp4 juta
Pembeli rumah subsidi melalui KPR FLPP bisa mendapat subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta.

BANYUMASEKSPRES.ID, Masyarakat yang membeli rumah subsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP kini berkesempatan memperoleh tambahan bantuan dari pemerintah berupa Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Bantuan ini menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kerap kesulitan menutupi kekurangan uang muka saat membeli rumah subsidi dari pengembang.

Dengan adanya SBUM, calon pembeli bisa mendapatkan dukungan finansial tambahan agar proses pembelian rumah menjadi lebih ringan.

Namun, untuk bisa menerima manfaat SBUM, masyarakat wajib mengajukan permohonan bersamaan dengan pengajuan KPR FLPP ke pihak bank pelaksana yang telah ditunjuk pemerintah.

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 9 Tahun 2025, SBUM merupakan bentuk bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR untuk memenuhi sebagian atau seluruh kebutuhan uang muka kepemilikan rumah.

Dalam Pasal 9 peraturan yang sama dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan pemilikan rumah umum tapak yang sudah siap huni maupun melalui sistem sewa beli, selain memperoleh FLPP, juga berhak mendapatkan SBUM.

Adapun Pasal 10 menegaskan bahwa bantuan SBUM disalurkan kepada kelompok sasaran melalui bank pelaksana sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kepada pengembang.

Dengan kata lain, dana SBUM digunakan secara langsung untuk menutup sebagian biaya uang muka rumah subsidi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BP Tapera, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima manfaat ditetapkan sebesar Rp4 juta. Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, bantuan yang diterima bisa mencapai Rp10 juta per penerima.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh SBUM, pengajuan dilakukan bersamaan dengan pengajuan pembiayaan rumah tapak melalui skema KPR FLPP.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 14 yang menyebutkan bahwa kelompok sasaran atau MBR wajib mengajukan permohonan dengan melampirkan dua dokumen penting, yaitu surat permohonan SBUM dan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Setelah pengajuan dilakukan, Pasal 18 mengatur bahwa pihak bank pelaksana akan menyampaikan permintaan pembayaran SBUM kepada pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) setelah perjanjian kredit FLPP ditandatangani.

Berdasarkan Pasal 19, Satker akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap permohonan yang diajukan. Jika disetujui, Satker akan menyalurkan dana SBUM melalui rekening mereka di bank pelaksana.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 20, bank pelaksana akan memindahbukukan dana SBUM tersebut ke rekening masing-masing debitur secara sekaligus.

Artinya, jika masyarakat mendapat adanya transfer dana SBUM ke rekeningnya, hal itu menandakan bahwa bantuan uang muka dari pemerintah telah resmi cair.

Namun, perlu diingat bahwa dana SBUM harus digunakan sesuai peruntukkannya. Berdasarkan Pasal 23, penerima manfaat wajib memanfaatkan dana bantuan ini untuk kepemilikan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka penerima harus mengembalikan dana SBUM melalui bank pelaksana.

Sebagai contoh, penerima manfaat tidak diperkenankan untuk menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi kepada pihak lain, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pewarisan atau setelah rumah tersebut dihuni minimal selama lima tahun.

Pengalihan kepemilikan pun hanya dapat dilakukan melalui badan resmi yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengalihan rumah subsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus lain, jika penerima manfaat mengalami kredit macet atau penyelesaian pembiayaan bermasalah, pengalihan rumah subsidi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui program SBUM, pemerintah agar MBR dapat memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya uang muka yang tinggi.

Program SBUM pada prinsipnya menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap akses perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (fam)

Berita Sebelumnya
Biaya visa jepang disesuaikan standar internasional

Pemerintah Jepang Terapkan JESTA dan Naikkan Biaya Visa, Ini Rinciannya

Berita Selanjutnya
Sakit usai diet ketat

Iqbaal Ramadhan Sakit Setelah Diet Ekstrem untuk Film "Operasi Pesta Pora"