BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 masih didominasi oleh belanja operasional.
Kondisi tersebut membuat alokasi belanja infrastruktur belum mampu memenuhi ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Temuan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga yang disampaikan pada Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan laporan Banggar, porsi terbesar APBD Purbalingga 2025 masih terserap untuk belanja operasional yang mencapai 73,91 persen dari total belanja daerah.
Sementara itu, Belanja Transfer tercatat sebesar 19,09 persen, sedangkan Belanja Modal yang umumnya digunakan untuk pembangunan fisik dan infrastruktur hanya mencapai 6,99 persen.
Komposisi tersebut dinilai belum ideal karena ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur masih terbatas.
DPRD menilai pemerintah daerah perlu melakukan berbagai langkah strategis agar porsi anggaran pembangunan dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Selain itu, realisasi mandatory spending atau belanja wajib bidang infrastruktur pada 2025 baru mencapai 28,16 persen.
Angka tersebut masih jauh di bawah batas minimal 40 persen yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi nasional.
Tak hanya sektor infrastruktur, Banggar juga menyoroti realisasi anggaran pengawasan yang baru mencapai 0,27 persen, padahal ketentuan minimal yang harus dipenuhi adalah 0,5 persen dari total belanja daerah.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga, In’am Birohmatillah, menegaskan pemerintah daerah perlu segera memperluas ruang fiskal agar mampu mengejar kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih cukup besar.
“DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memperluas ruang fiskal guna mengejar ketertinggalan pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi publik agar pada tahun 2027 batas 40 persen tersebut dapat terpenuhi,” tegas In’am dalam rapat paripurna.
Menurut Banggar, peningkatan anggaran infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih banyak proyek yang membutuhkan dukungan pendanaan tambahan.
Salah satunya adalah pemeliharaan Jembatan Merah Kali Gintung yang memerlukan anggaran sekitar Rp3 miliar agar dapat kembali difungsikan secara optimal.
Selain itu, penyelesaian pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga juga masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp8,84 miliar.
Banggar berharap proyek-proyek strategis tersebut dapat menjadi prioritas dalam penyusunan APBD berikutnya.
Di sisi lain, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan.
Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,13 triliun atau sekitar 101,67 persen dari target sebesar Rp2,09 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan optimalisasi pendapatan daerah berjalan cukup baik meskipun masih terdapat tantangan pada sisi belanja.
Meski demikian, Banggar memberikan perhatian terhadap meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp103,76 miliar.
Nilai tersebut meningkat sekitar 86,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total SILPA tersebut, sekitar 36,92 persen merupakan SILPA bebas yang direncanakan akan dimanfaatkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagian dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya peningkatan kualitas jalan, jembatan, dan infrastruktur publik lainnya.
Banggar menilai pemanfaatan SILPA secara optimal dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbesar kapasitas fiskal daerah tanpa harus mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah terus berjalan secara akuntabel dan transparan.
Namun demikian, DPRD berharap keberhasilan administrasi keuangan tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas belanja pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan berkelanjutan. (alw/stch/dda)














