Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemuda 21 Tahun di Banyumas Bobol Lemari dan Curi Perhiasan Kerabat

Pemuda Kalibagor Curi Harta Milik KerabatPemuda Kalibagor Curi Harta Milik Kerabat
TERSANGKA: Tersangka HPP (21) dan barang bukti, diamankan polisi di Mapolresta Banyumas

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Polsek Kalibagor berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang pemuda terhadap anggota keluarganya sendiri di Kabupaten Banyumas.

Pelaku berinisial HPP (21), warga Kecamatan Kalibagor, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri perhiasan emas, uang tunai, serta dua unit telepon seluler milik kerabatnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor.

Korban berinisial MD (24) baru menyadari kehilangan barang-barang berharganya pada malam 8 Juni 2026 ketika hendak memeriksa perhiasan yang disimpan di dalam lemari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa korban mendapati kotak perhiasan sudah dalam kondisi kosong.

Selain itu, kotak penyimpanan uang yang sebelumnya berada di dalam lemari juga telah hilang.

“Saat lemari dibuka, kotak perhiasan sudah kosong dan kotak penyimpanan uang juga hilang,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menanyakan kepada penghuni rumah lainnya.

Namun, tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan perhiasan maupun uang yang hilang dari dalam lemari.

Selang dua hari kemudian, korban kembali mengalami kehilangan.

Kali ini, dua unit telepon seluler yang sebelumnya disimpan di atas lemari juga sudah tidak berada di tempat. Ponsel yang hilang terdiri dari Oppo C54 dan Realme C21.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5,82 juta.

Nilai kerugian tersebut berasal dari dua pasang anting emas, satu cincin emas, perhiasan mutiara, uang tunai, uang koin, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada HPP sebagai pelaku pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.

Kapolresta Banyumas menjelaskan, tersangka diduga menggunakan sebuah obeng untuk membobol pintu lemari tempat korban menyimpan barang-barang berharga sebelum mengambil seluruh isi yang ada di dalamnya.

“Pelaku diduga menggunakan sebuah obeng untuk membuka pintu lemari tempat korban menyimpan barang-barang berharga, kemudian mengambil perhiasan, uang, serta telepon seluler tanpa seizin pemiliknya untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi,” jelasnya, Senin (13/7/2026).

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Oppo C54, empat surat kepemilikan perhiasan, sebuah obeng bergagang merah yang diduga digunakan saat melakukan pencurian, serta dus kemasan ponsel Oppo C54.

Saat ini HPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 481 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap anggota keluarga.

Atas perbuatannya, HPP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolresta Banyumas menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti serta menyempurnakan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana pencurian dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan barang berharga, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Nama Kajari dan Kasi Pidum Kejari Dicatut

Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Kajari Purbalingga, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu

Berita Selanjutnya
76 Persen Judol Gunakan Cloudflare

Bansos Triwulan III 2026 Segera Cair, Pemain Judi Online dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima