Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Jabatan Sekda Cilacap Masih Diisi Pj, Seleksi Tunggu Izin Kemendagri dan BKN
DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD dan Pemkab Purbalingga Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBDDPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD
BERSAMA: Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kesepakatan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar pada Selasa (14/7/2026).

Agenda rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Bupati Purbalingga, anggota dewan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan keuangan daerah yang berkualitas.

Fahmi menjelaskan bahwa berbagai masukan, saran, kritik, dan usulan yang disampaikan DPRD selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dimanfaatkan dalam proses perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Purbalingga yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Menurut Fahmi, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka.

Meski telah memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Raperda tersebut belum dapat langsung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut masih harus melalui beberapa tahapan lanjutan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap.

Tahap berikutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dalam Raperda telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Selain evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Raperda juga akan melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tahapan harmonisasi bertujuan menyelaraskan materi muatan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Bupati Fahmi berharap seluruh proses evaluasi dan harmonisasi dapat berlangsung dengan lancar.

Dengan demikian, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran yang telah digunakan selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan fiskal pada periode berikutnya.

Melalui sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, diharapkan proses pengelolaan APBD dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kolaborasi tersebut juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Purbalingga optimistis proses selanjutnya dapat segera diselesaikan.

Setelah memperoleh hasil evaluasi dan harmonisasi dari instansi terkait, Raperda tersebut diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum bagi tata kelola keuangan daerah yang semakin baik. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Seleksi Sekda Belum Dibuka

Jabatan Sekda Cilacap Masih Diisi Pj, Seleksi Tunggu Izin Kemendagri dan BKN