Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Kajari Purbalingga, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu

Nama Kajari dan Kasi Pidum Kejari DicatutNama Kajari dan Kasi Pidum Kejari Dicatut
PENIPUAN: Tangkapan layar akun oknum penipu yang mencatut nama Kajari Purbalingga melalui aplikasi WhatsApp

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Masyarakat Kabupaten Purbalingga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.

Modus terbaru dilakukan dengan mencatut identitas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Djaka B. Wibisana, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Yeski Verlangga W, melalui akun WhatsApp palsu yang digunakan untuk menghubungi sejumlah pihak.

Kejaksaan Negeri Purbalingga menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang beredar tersebut bukan merupakan nomor resmi milik Kajari maupun Kasi Pidum.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai setiap pesan, panggilan telepon, ataupun permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Eko Jarwanto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya oknum yang memanfaatkan nama pejabat Kejaksaan untuk melancarkan aksi penipuan.

Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati karena pelaku memanfaatkan identitas pejabat agar korban merasa yakin dan mengikuti permintaan yang disampaikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga maupun pejabat Kejaksaan lainnya,” ujar Eko kepada Radarmas, Senin (13/7/2026).

Eko menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi, informasi rekening, kode verifikasi, maupun memenuhi permintaan apa pun yang disampaikan melalui nomor yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

Semua bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan harus diverifikasi melalui saluran resmi.

“Apabila menerima pesan atau panggilan dari nomor tersebut, abaikan. Jangan memberikan data pribadi dan jangan menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan tanpa verifikasi resmi,” tegasnya.

Menurut Eko, pelaku penipuan biasanya memanfaatkan aplikasi WhatsApp karena mudah digunakan untuk menghubungi banyak calon korban.

Dengan mencatut nama pejabat atau instansi pemerintah, pelaku berusaha membangun kepercayaan sehingga korban lebih mudah mengikuti arahan yang diberikan.

Untuk mencegah munculnya korban baru, Kejaksaan Negeri Purbalingga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan modus serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan maupun akun media sosial resmi Kejari Purbalingga agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ia menambahkan, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat mengidentifikasi pola penipuan yang digunakan sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat luas agar tidak menjadi korban.

Kejaksaan Negeri Purbalingga juga memastikan bahwa nomor WhatsApp yang beredar dan mengatasnamakan Kajari Djaka B.

Wibisana maupun Kasi Pidum Yeski Verlangga W bukan merupakan nomor resmi institusi.

Oleh sebab itu, setiap pesan yang berasal dari nomor tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat menerima pesan atau panggilan dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika disertai permintaan uang, data pribadi, maupun informasi penting lainnya.

Apabila terdapat keraguan, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga melalui kanal komunikasi resmi.

Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital, diharapkan aksi penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun korban di Kabupaten Purbalingga. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pelaku Teror Bom SD Mengaku Iseng

Polisi Tangkap Pengirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah, Pelaku Mengaku Iseng

Berita Selanjutnya
Beasiswa SEMESTA

Beasiswa Semesta 2026 Tawarkan Kuliah S1 Gratis dengan Tunjangan Setara Gaji UMR