BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan memindahkan sembilan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Maximum Security Besi dalam operasi yang dilaksanakan dengan pengamanan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Proses pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan dengan mengutamakan aspek keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Sebelum keberangkatan, seluruh warga binaan menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan identitas guna memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Hendri Astronino, menegaskan bahwa setiap petugas wajib menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarpersonel selama proses pemindahan berlangsung agar seluruh tahapan berjalan aman dan terkendali.
“Sebelum diberangkatkan, sembilan warga binaan menjalani pemeriksaan identitas dan verifikasi dokumen untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap,” katanya.
Setelah proses verifikasi selesai, para warga binaan diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Maximum Security Besi dengan pengawalan ketat dari petugas.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan hingga proses perpindahan, berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala.
Hendri menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan merupakan kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan perencanaan matang dan pelaksanaan sesuai prosedur keamanan.
Karena itu, seluruh petugas diwajibkan tetap waspada dan menjalankan setiap tahapan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Pemindahan warga binaan merupakan kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur,” tegasnya.
Penerapan SOP secara konsisten dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan selama proses perpindahan warga binaan, sekaligus meminimalkan potensi gangguan yang dapat terjadi di lapangan.
Melalui pelaksanaan pemindahan yang berjalan lancar tersebut, Lapas Pasir Putih Nusakambangan menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional, termasuk dalam setiap kegiatan pemindahan warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain sesuai kebutuhan pembinaan dan pengamanan. (jul/stch/dda)
















