Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Belanja Pegawai Purbalingga Tembus 36,4 Persen, Pemkab Kaji Ulang Formasi CPNS 2026

Belanja Pegawai Membengkak 36,4 PersenBelanja Pegawai Membengkak 36,4 Persen
PELANTIKAN: Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti melantik dan mengambil sumpah 30 pejabat fungsional di Ruang Ardilawet, Senin (13/7/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menghadapi tantangan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Di tengah kebutuhan tenaga pegawai yang masih belum terpenuhi, pemerintah daerah justru dihadapkan pada tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan data terbaru, belanja pegawai Pemkab Purbalingga telah mencapai 36,4 persen dari total APBD.

Angka tersebut berada di atas ketentuan pemerintah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, sehingga menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan kepegawaian ke depan.

Kondisi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Ruang Ardilawet, Senin (13/7/2026).

Menurut Herni, kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sebenarnya masih cukup besar untuk mendukung pelayanan publik yang semakin kompleks.

Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan penambahan pegawai.

“Kondisi pegawai kita masih sangat kurang. Namun belanja pegawai masih di atas ketentuan 30 persen, yakni 36,4 persen,” ujar Herni.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Purbalingga memastikan belum akan melakukan penambahan aparatur sipil negara dalam waktu dekat.

Bahkan, usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 yang sebelumnya telah diajukan akan kembali dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan APBD tetap sehat sekaligus memenuhi ketentuan pemerintah mengenai proporsi belanja pegawai.

Meski demikian, Herni menjelaskan pemerintah daerah masih memperoleh relaksasi atau kelonggaran waktu dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai agar dapat kembali berada di bawah batas maksimal 30 persen dalam beberapa tahun mendatang.

Walaupun mendapat relaksasi, pengendalian belanja pegawai tetap menjadi prioritas.

Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait rekrutmen ASN akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah sehingga tidak membebani keuangan pemerintah kabupaten.

Di tengah kebijakan tersebut, Pemkab Purbalingga tetap melaksanakan penguatan organisasi melalui pelantikan pejabat fungsional.

Sebanyak 30 pejabat fungsional resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Ardilawet.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama, sedangkan enam orang lainnya berasal dari perpindahan jabatan.

Sekda Purbalingga berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan bangun kolaborasi dengan seluruh pejabat di OPD masing-masing,” pesannya.

Selain profesionalisme, Herni juga menekankan pentingnya sinergi antarpegawai dalam menghadapi berbagai tantangan birokrasi.

Menurutnya, kolaborasi menjadi salah satu kunci untuk menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat meskipun jumlah ASN masih belum memenuhi kebutuhan ideal.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga, jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purbalingga saat ini mencapai 10.897 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 5.345 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.726 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 2.824 PPPK Paruh Waktu, serta dua orang CPNS.

Data tersebut menunjukkan bahwa meski jumlah ASN cukup besar, pemerintah daerah masih menilai kebutuhan pegawai belum sepenuhnya terpenuhi, terutama untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor strategis.

Ke depan, Pemkab Purbalingga akan terus menyeimbangkan kebutuhan penambahan sumber daya manusia dengan kemampuan fiskal daerah.

Evaluasi terhadap formasi CPNS 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keuangan daerah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kondisi belanja pegawai yang masih berada di atas batas maksimal, pemerintah daerah dituntut menyusun strategi pengelolaan ASN secara lebih efisien agar keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kesehatan anggaran daerah dapat terus terjaga. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
76 Persen Judol Gunakan Cloudflare

Bansos Triwulan III 2026 Segera Cair, Pemain Judi Online dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Berita Selanjutnya
Beasiswa SEMESTA

Beasiswa Semesta 2026 Tawarkan Kuliah S1 Gratis dengan Tunjangan Setara Gaji UMR