Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polres Kebumen Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan, Bom Molotov Turut Diamankan

Amankan 4 Tersangka, Polisi Sita Bom MolotovAmankan 4 Tersangka, Polisi Sita Bom Molotov
REKAMAN CCTV: Rekaman CCTV aksi pelemparan bom molotov yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Sabtu (11/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap dua kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bom molotov yang diduga digunakan dalam salah satu aksi kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Identifikasi Forensik (Inafis).

Proses penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan berbagai alat bukti yang mengarah kepada para pelaku.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang berbeda dengan empat tersangka yang telah diamankan.

Seluruh proses penyidikan masih terus berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pertama bermula dari laporan seorang pemilik agen ekspedisi J&T berinisial LO di Kecamatan Karangsambung.

Korban melaporkan bahwa tempat usahanya menjadi sasaran pelemparan bom molotov pada Sabtu dini hari, 11 Juli.

Setelah melakukan pelemparan, pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan sebilah bambu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan bengkak pada bagian kepala, luka terbuka di lengan kanan, nyeri pada pundak, serta keluhan pusing dan mual.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Dalam perkara pertama ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RN (23) sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu dengan panjang sekitar 130 sentimeter yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai pelaku ketika menjalankan aksinya.

Sementara itu, kasus kedua menimpa seorang pemuda berinisial AF. Peristiwa terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban sedang melintas untuk membeli rokok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat terlibat cekcok dengan sejumlah orang sebelum akhirnya dipukul menggunakan botol minuman.

Ketika korban berusaha melakukan perlawanan, tiga orang lainnya diduga ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dahi serta merasakan sakit di kepala sehingga membutuhkan penanganan medis.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berkat olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tiga tersangka dalam perkara kedua masing-masing berinisial AG (20), PR (22), dan FA (22).

Keempat tersangka akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli, sekitar pukul 01.20 WIB.

Penangkapan berlangsung setelah polisi mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Kapolres Kebumen menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dilakukan guna melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kedua peristiwa tersebut.

Dalam proses hukum, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus untuk perkara pertama yang melibatkan dugaan pelemparan bom molotov dan penganiayaan, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur tindak pidana penganiayaan.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kaki Siswa TAUD Terjepit Perosotan

Kaki Siswa PAUD Terjepit Perosotan di Cilacap, Damkar Kroya Berhasil Evakuasi dalam 10 Menit

Berita Selanjutnya
Polemik Balogun Kian Tekan FIFA

Kontroversi FIFA! Hukuman Folarin Balogun Ditangguhkan Tanpa Libatkan Seluruh Komite Disiplin