BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – PT Indonesia Airlines Holding kini menghadapi tantangan besar dalam upayanya untuk memulai operasi penerbangan di tanah air.
Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum mampu memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap semua tahapan perizinan sebelum sebuah maskapai bisa dinyatakan sah untuk beroperasi.
“Setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi,” ungkap Lukman.
Salah satu kendala utama yang dihadapi Indonesia Airlines adalah status Sertifikat Standar mereka yang belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).
Kondisi ini menjadikan sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk operasional penerbangan.
“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” tegas Lukman dalam wawancara pada Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa Indonesia Airlines juga belum memenuhi salah satu persyaratan penting lainnya yaitu penyampaian Rencana Usaha.
Dokumen ini seharusnya memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
Tanpa adanya dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan sehingga izin operasional pun tidak bisa diterbitkan.
Saat ini, belum ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Bahkan, langkah awal untuk mendapatkan Air Operator Certificate (AOC) pun belum bisa diajukan karena tahapan awalnya masih belum terselesaikan.
Lukman juga menegaskan bahwa pendirian sebuah maskapai bukan hanya sekadar berkutat dengan urusan administratif tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional.
“Semua prosesnya harus dilalui dengan benar dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” tambahnya.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Mereka memastikan setiap proses harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Lukman.
Melalui penjelasan ini jelas terlihat bahwa meskipun ada peluang bagi pelaku usaha baru dalam industri penerbangan nasional namun tantangannya juga tak kalah besar terutama dalam memenuhi segala persyaratan hukum dan keselamatan yang ketat demi keamanan serta kenyamanan pengguna jasa transportasi udara. (*/stch)
















