BANYUMASEKSPRES.ID, Masih banyak masyarakat yang mengaku belum terdaftar sebagai penerima bansos meski merasa memenuhi syarat. Pada Juli 2026, pemerintah tetap membuka peluang bagi warga yang layak untuk mengajukan diri melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program bansos menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan dasar. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi yang terus diperbarui agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Apabila nama Anda belum muncul sebagai penerima, bukan berarti kesempatan telah tertutup. Pemerintah menyediakan jalur usulan dan pembaruan data sehingga masyarakat dapat mengajukan diri sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pengajuan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kemensos sebelum ditetapkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif serta data kependudukan yang sesuai dengan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kelompok desil prioritas berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial.
Data penerima juga harus sinkron dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi tertunda atau bahkan ditolak.
Bagi masyarakat yang belum masuk sebagai penerima bansos, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang disediakan Kemensos. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, pemohon diminta mengunggah foto e-KTP, swafoto sambil memegang KTP, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Semua data harus diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan memilih menu “Usulan”. Pada menu tersebut, masyarakat dapat mengajukan dirinya atau anggota keluarga yang dinilai memenuhi syarat sebagai calon penerima bansos.
Data yang telah dikirim tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Seluruh usulan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, hingga Kemensos sebelum diputuskan.
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, pengajuan bansos juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Pemohon cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain apabila diminta oleh petugas. Pemerintah desa akan membantu menginput data usulan ke dalam sistem untuk diproses lebih lanjut.
Setelah data diterima, petugas akan melakukan pengecekan kondisi sosial ekonomi calon penerima. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar apakah nama yang diusulkan layak dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai calon penerima bantuan sosial.
Masyarakat dapat memantau status pengajuan bansos melalui situs resmi Cek Bansos maupun aplikasi resmi Kemensos.
Cukup masukkan wilayah sesuai alamat pada KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi yang tersedia. Sistem kemudian akan menampilkan apakah nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima bantuan atau masih dalam proses verifikasi.
Apabila data belum ditemukan, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengajukan ulang. Proses pembaruan data dilakukan secara berkala sehingga hasil verifikasi dapat berubah setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
Kemensos menegaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis. Artinya, masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar masih memiliki kesempatan untuk masuk sebagai penerima apabila memenuhi syarat dan lolos proses verifikasi.
Sebaliknya, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Langkah ini dilakukan agar anggaran negara benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur sanggah apabila menemukan penerima yang dianggap tidak layak. Fitur tersebut tersedia di aplikasi Cek Bansos sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Dengan mekanisme pembaruan data yang terus dilakukan pemerintah, peluang memperoleh bansos tetap terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau hanya menggunakan jalur resmi Kemensos serta rutin memeriksa status pengajuan agar memperoleh informasi yang akurat. (mdr)














