BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan batas waktu bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan proses sertifikasi halal pada semua produk yang diperdagangkan hingga Oktober 2026.
Aturan ini mencakup berbagai kategori produk mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik hingga produk-produk kimiawi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya aturan ini dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta Selatan.
“Jika produk yang dijual tidak memiliki sertifikat halal, produsen akan menghadapi sanksi berupa surat peringatan sampai penarikan produk dari peredaran,” ujar Haikal.
“Ketidakhadiran label sama sekali dapat dianggap pelanggaran serius, dan langkah tegas akan diambil,” katanya saat memberikan penjelasan di Menara Kadin.
Haikal juga menambahkan bahwa bagi pelaku usaha yang menjual produk nonhalal, pencantuman label nonhalal adalah kewajiban.
Tidak boleh ada produk yang beredar tanpa informasi kehalalan atau ketidakhalalannya.
“Semua produk yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan harus memiliki label halal atau nonhalal,” jelas Haikal lebih lanjut.
“Ini adalah cara kita memastikan konsumen mendapatkan informasi yang tepat mengenai apa yang mereka beli.”
Pentingnya sertifikasi halal ini bukanlah hal baru. Pemerintah telah merancang kerangka regulasi selama beberapa periode kepemimpinan presiden namun penerapannya seringkali hanya bersifat anjuran tanpa penegakan hukum yang kuat.
Hal ini berakibat pada lemahnya daya saing Indonesia dalam transaksi produk halal di tingkat global meskipun negara ini dikenal dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Haikal menarik perhatian pada transaksi produk halal global dengan membandingkan situasi Indonesia dengan negara lain seperti China dan Brasil.
“Perhatikan bagaimana China telah mencapai transaksi produk halal senilai US$ 21,8 miliar,” ujarnya dengan nada prihatin.
“Brasil berada di urutan kedua dengan transaksi lebih dari US$ 20 miliar padahal kita memiliki sekitar 300 juta penduduk muslim.”
Regulasi wajib sertifikasi halal ini telah dirumuskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 160 dan 161.
Aturan tersebut memandatkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil harus mengurus sertifikasi halal untuk semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihannya sejak 17 Oktober 2019 hingga batas akhir pada 17 Oktober 2026.
Pasal 161 lebih lanjut menjelaskan jenis-jenis produk lainnya yang juga diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Ini mencakup barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi serta biologi bahkan hingga produk rekayasa genetik dan barang-barang gunaan lainnya yang digunakan oleh masyarakat luas.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian besar tidak hanya dari kalangan pelaku usaha tetapi juga dari konsumen yang semakin peduli terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Sertifikasi halal menjadi penentu kepercayaan konsumen sekaligus peluang bagi industri untuk meningkatkan daya saing baik di pasar domestik maupun internasional.
Dalam konteks ekonomi global saat ini di mana perdagangan internasional semakin kompetitif keberadaan sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi produk-produk Indonesia untuk masuk dan bersaing di pasar global terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang signifikan. (*/dda)
















