Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pendataan Kasus Kekerasan di Purbalingga Diperketat, Petugas Dilatih Simfoni PPA Versi 3
Pemerintah Pusat Ubah Skema Pemekaran Banyumas, Kota Purwokerto Jadi Prioritas

Pemerintah Pusat Ubah Skema Pemekaran Banyumas, Kota Purwokerto Jadi Prioritas

Pemekaran Diarahkan Jadi Dua DaerahPemekaran Diarahkan Jadi Dua Daerah
Aspem Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas memasuki perkembangan baru.

Pemerintah pusat memberikan arahan agar usulan pemekaran yang sebelumnya dirancang membentuk tiga daerah otonom dilakukan secara bertahap.

Dalam skema terbaru, pemekaran Banyumas diarahkan terlebih dahulu menjadi dua daerah otonom, yakni Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas sebagai daerah induk.

Setelah pemerintahan dua daerah tersebut dinilai siap, proses pemekaran dapat dilanjutkan dengan pembentukan Kabupaten Banyumas Barat.

Arahan tersebut disampaikan pemerintah pusat sebagai pertimbangan dalam proses pengajuan pemekaran wilayah Banyumas.

Perubahan skema ini berkaitan dengan kesiapan teknis daerah dalam membangun dan menjalankan pemerintahan baru.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan pemerintah pusat menyarankan agar usulan pemekaran dilakukan secara bertahap.

“Pemerintah pusat memberi saran bahwa usulan itu sebaiknya menjadi dua daerah otonom saja yaitu Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, dari yang semula usulan tiga daerah otonom,” kata Nungky.

Sebelumnya, rencana pemekaran Banyumas diarahkan untuk menghasilkan tiga daerah otonom.

Namun, pemerintah pusat menilai proses tersebut lebih baik dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama akan berfokus pada pembentukan Kota Purwokerto dan mempertahankan wilayah lainnya sebagai Kabupaten Banyumas sebagai daerah induk.

Setelah kedua daerah tersebut mampu menjalankan tata kelola pemerintahan secara matang, pemekaran tahap berikutnya dapat dilakukan.

Pada tahap lanjutan, Kabupaten Banyumas dapat kembali dimekarkan menjadi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.

“Saat berikutnya baru Kabupaten Banyumas bisa memekarkan diri menjadi Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat,” ujar Nungky.

Dengan demikian, Kabupaten Banyumas Barat belum menjadi daerah otonom pada tahap pertama.

Wilayah tersebut tetap masuk dalam rencana besar pemekaran Banyumas, tetapi pelaksanaannya menunggu kesiapan pemerintahan hasil tahap awal.

Perubahan skema tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah.

Pemerintah pusat juga mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menjalankan pemerintahan setelah pemekaran.

Nungky menjelaskan, pemerintah pusat memiliki pertimbangan teknis terkait usulan tiga daerah otonom.

Salah satu pertimbangannya adalah agar proses pembentukan daerah baru tidak dilakukan sekaligus apabila kesiapan daerah belum mencukupi.

“Pemerintah pusat memiliki pertimbangan teknis, mengapa usulan tiga ini menjadi dua. Mereka berharap usulan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Pendekatan bertahap tersebut memungkinkan pemerintah mempersiapkan berbagai kebutuhan daerah otonom baru secara lebih terukur.

Pembentukan pemerintahan baru membutuhkan kesiapan dari sisi administrasi, kelembagaan, sumber daya aparatur, keuangan daerah, hingga infrastruktur pemerintahan.

Jika seluruh kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, proses pemekaran berikutnya diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Dalam skema terbaru, pembentukan Kota Purwokerto menjadi bagian utama dari tahap pertama.

Purwokerto selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan, ekonomi, pendidikan, perdagangan, dan pelayanan masyarakat di wilayah Banyumas.

Dengan menjadi daerah otonom, Kota Purwokerto nantinya akan memiliki pemerintahan daerah tersendiri apabila seluruh tahapan pembentukan daerah otonom baru dapat dipenuhi dan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, wilayah yang tidak masuk dalam Kota Purwokerto tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyumas sebagai daerah induk.

Setelah pembentukan dua daerah tersebut berjalan dan tata kelola pemerintahan dianggap matang, barulah wacana pembentukan Kabupaten Banyumas Barat dapat dilanjutkan.

Meskipun skema pemekaran berubah, rencana pembentukan Kabupaten Banyumas Barat tidak dihapus.

Wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemekaran Banyumas.

Pemerintah daerah kini perlu memperhatikan tahapan yang diarahkan pemerintah pusat.

Artinya, fokus awal bukan langsung mengejar tiga daerah otonom, melainkan memastikan dua daerah hasil tahap pertama memiliki fondasi pemerintahan yang kuat.

Skema tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang mungkin muncul setelah pemekaran tahap pertama.

Evaluasi dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah proses pembentukan daerah otonom berikutnya sudah layak dilanjutkan.

Bagi masyarakat, perubahan skema ini berarti pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah tidak dilakukan sekaligus.

Tahap awal diarahkan pada pembentukan Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas sebagai daerah induk.

Selanjutnya, apabila persyaratan dan kesiapan telah terpenuhi, pembentukan Kabupaten Banyumas Barat dapat diproses.

Rencana tersebut masih menjadi bagian dari proses panjang penataan wilayah.

Keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh pembagian wilayah administratif, tetapi juga kemampuan daerah baru dalam menyediakan pelayanan publik dan membangun pemerintahan yang efektif.

Dengan arahan pemerintah pusat tersebut, proses pemekaran Kabupaten Banyumas kini memasuki tahap yang lebih terstruktur.

Pemerintah daerah perlu menyesuaikan usulan dengan skema bertahap sembari mempersiapkan aspek teknis dan administratif yang diperlukan. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
PPA: Kekerasan Seksual Meningkat

Pendataan Kasus Kekerasan di Purbalingga Diperketat, Petugas Dilatih Simfoni PPA Versi 3