Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BSU Rp600 Ribu Masih Bisa Cair hingga 3 Agustus 2025, Cek Sekarang!

Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah (bsu) tahun 2025 sebesar rp600.000Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah (bsu) tahun 2025 sebesar rp600.000
Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000. Semula direncanakan berakhir pada 31 Juli, proses pencairan kini diperpanjang hingga 3 Agustus 2025 melalui PT Pos Indonesia.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang terlewat mengambil haknya. Perpanjangan waktu ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum dana dikembalikan ke kas negara.

Dana bantuan tersebut akan hangus apabila tidak segera diambil. Artinya, para pekerja yang sebelumnya terverifikasi sebagai penerima BSU tidak akan mendapatkan uang jika lewat dari batas waktu.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja, buruh, maupun tenaga honorer yang sudah terdaftar untuk segera mengurus pencairan bantuan di kantor pos terdekat. Jangan sampai kesempatan ini hilang begitu saja.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut daftarnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  4. Gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
  5. Tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT

Data penerima bantuan ini diambil dari laporan yang dikirim perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, status keanggotaan peserta harus dipastikan aktif untuk menghindari kendala pencairan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses pencairan BSU 2025 telah dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025. Namun, kini masih diberi kelonggaran hingga 3 Agustus 2025 sebagai batas terakhir pengambilan.

“Bantuan hanya diberikan satu kali senilai Rp600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Dana ini hanya dapat diterima oleh pekerja yang telah diverifikasi,” terang pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, Bank Mandiri, dan juga melalui PT Pos Indonesia. Kini, pencairan hanya dapat dilakukan di kantor pos untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Menurut informasi resmi dari PT Pos Indonesia, pihaknya akan menutup proses penyaluran setelah tanggal 3 Agustus 2025. Setelah itu, dana akan dikembalikan dan tidak bisa lagi dicairkan oleh penerima.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui aplikasi PosPay. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan langsung dari ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi PosPay dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan klik ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah.
  3. Pilih logo keempat bertuliskan “Bantuan Sosial”.
  4. Akan muncul kolom “Jenis Bantuan”.
  5. Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
  7. Jika terdaftar, pengguna akan diminta mengunggah foto e-KTP.
  8. Ambil gambar e-KTP dengan kamera dan pastikan terlihat jelas.
  9. Lengkapi semua data penerima yang diminta aplikasi.
  10. Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan QR Code.
  11. Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan saat pencairan di kantor pos.

Saat mengambil BSU di kantor pos, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa oleh penerima bantuan. Pastikan dokumen-dokumen tersebut disiapkan agar proses pengambilan berjalan lancar, seperti:

  1. KTP asli
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Barcode atau surat undangan dari PT Pos Indonesia
  4. Bukti tanda tangan penerima saat di lokasi

Bagi yang belum menerima surat undangan dari kantor pos, sebaiknya segera melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi PosPay atau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengecekan status penerima penting dilakukan sebelum datang ke kantor pos. Hal ini bertujuan agar penerima dapat memperoleh QR Code sebagai syarat pengambilan dana.

Kementerian juga menyarankan agar setiap pekerja memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan untuk segera mencairkan bantuan. Terutama bagi mereka yang masuk dalam daftar penerima namun belum sempat datang ke kantor pos pada bulan Juli lalu.

Sebagai catatan, pencairan bantuan tidak dapat dilakukan oleh perwakilan. Oleh karena itu, penerima wajib datang sendiri dengan membawa dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.

Pastikan juga untuk mengecek jadwal dan jam operasional kantor pos di wilayah masing-masing. Hal ini untuk menghindari antrian panjang dan memastikan pencairan berjalan sesuai rencana. (WAN)

Berita Sebelumnya
Mendadak bahas mafia beras dan rekening dormant

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Mendadak Bahas Mafia Beras dan Rekening Dormant

Berita Selanjutnya
Program indonesia pintar

Cek PIP di SiPintar Kini Lebih Mudah, Begini Caranya!