BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pelanggaran parkir di sejumlah titik kawasan perkotaan Purbalingga masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Sejumlah kendaraan diketahui tetap parkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Ironisnya, kendaraan yang berhenti di lokasi terlarang tersebut masih dipungut retribusi oleh juru parkir (jukir) yang mengenakan atribut resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purbalingga.
Temuan tersebut terlihat di beberapa titik strategis, terutama di kawasan lingkar Alun-alun Purbalingga dan sisi timur Kantor Pos Purbalingga di Jalan Onje.
Padahal, kedua lokasi tersebut telah dilengkapi rambu yang secara tegas melarang kendaraan untuk parkir.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (17/7/2026), sejumlah mobil dan sepeda motor tampak berjejer parkir tepat di bawah rambu larangan parkir.
Aktivitas tersebut berlangsung seperti biasa tanpa adanya penindakan langsung terhadap kendaraan yang melanggar.
Yang menjadi sorotan, keberadaan juru parkir di lokasi justru terlihat mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraan di kawasan yang seharusnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.
Setelah kendaraan diparkir, pengendara juga tetap dikenai retribusi parkir sebagaimana layanan parkir resmi.
Salah seorang pemilik mobil yang enggan disebutkan namanya mengaku mengikuti arahan juru parkir saat mencari tempat parkir untuk membeli makanan di sekitar lokasi.
“Saya diarahkan oleh jukir untuk parkir di sini,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk zona larangan parkir.
Karena melihat ada petugas parkir yang mengatur kendaraan, dirinya menganggap area tersebut memang diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir.
Padahal, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih tersedia area parkir yang diperbolehkan tidak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya di depan bangunan milik Telkom.
Namun, sebagian pengendara tetap diarahkan menuju kawasan yang telah dipasang rambu larangan. Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan lingkar Alun-alun Purbalingga.
Sejumlah sepeda motor tampak terparkir memanjang di sepanjang sisi jalan meskipun rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan parkir di pusat kota Purbalingga.
Selain berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, parkir di area terlarang juga dapat meningkatkan risiko kemacetan serta mengurangi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap parkir liar maupun kendaraan yang berhenti di zona larangan parkir.
Ia juga menegaskan bahwa Dishub tidak membenarkan tindakan juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi yang telah dipasang rambu larangan.
“Dari Dishub tetap ada penertiban,” tegasnya.
Menurutnya, setiap juru parkir seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dishub Purbalingga juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas sebelum memarkirkan kendaraan.
Pengendara diminta tidak hanya mengikuti arahan juru parkir, tetapi juga memastikan lokasi parkir memang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Apabila menemukan praktik parkir yang melanggar aturan atau adanya juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke zona terlarang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Dinas Perhubungan agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap penertiban parkir liar dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan kepatuhan terhadap aturan parkir serta pengawasan yang lebih ketat, kawasan pusat kota diharapkan menjadi lebih tertib, lancar, dan bebas dari pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan. (tya/stch/dda)
















