Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenhaj Purbalingga Verifikasi Data 424 Calon Jemaah dan Lansia Prioritas

424 Calhaj 2027 Mulai Diverifikasi424 Calhaj 2027 Mulai Diverifikasi
Kasubbag TU Kantor Kemenhaj Purbalingga, Desi Sukohartarto

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purbalingga mulai melakukan verifikasi terhadap 424 calon jemaah yang masuk dalam estimasi kuota keberangkatan haji tahun 2027.

Tahapan ini menjadi proses awal untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus memperbarui data calon jemaah sebelum penetapan kuota resmi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Verifikasi calon jemaah haji berlangsung mulai 11 hingga 22 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah yang diterima Kantor Kemenhaj Purbalingga pada 10 Juli 2026.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenhaj Kabupaten Purbalingga, Desi Sukohartarto, menjelaskan bahwa dari total 424 calon jemaah yang diverifikasi, sebanyak 408 orang masuk berdasarkan urutan porsi keberangkatan.

Sementara itu, 16 orang lainnya merupakan calon jemaah yang memperoleh prioritas karena masuk kategori lanjut usia (lansia).

“Untuk calon jemaah yang urut porsi itu sesuai estimasi keberangkatannya. Sementara prioritas lansia diambil dari usia paling sepuh dan yang lebih dulu mendaftar. Pengambilannya otomatis by system,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Desi menjelaskan bahwa calon jemaah lansia yang masuk dalam prioritas memiliki usia hingga 84 tahun.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, mereka diwajibkan mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan kesesuaian data usia dengan sistem.

Menurutnya, proses verifikasi ini belum berarti calon jemaah dipastikan berangkat pada musim haji 2027.

Tahapan yang sedang berlangsung hanya bertujuan memastikan kondisi terbaru setiap calon jemaah sebelum pemerintah menetapkan kuota resmi.

Melalui proses ini, petugas melakukan pengecekan terhadap berbagai kemungkinan, seperti calon jemaah yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya, calon jemaah yang meninggal dunia, maupun mereka yang berencana menunda keberangkatan.

Bagi calon jemaah yang sudah pernah berhaji, Kemenhaj akan memastikan telah memenuhi ketentuan masa tunggu minimal 18 tahun sebelum kembali memperoleh kesempatan berangkat.

Sementara itu, calon jemaah yang ingin menunda keberangkatan diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penundaan.

Sedangkan ahli waris calon jemaah yang telah meninggal dunia diminta melampirkan surat keterangan kematian sebagai dasar pembaruan data.

“Bagi yang akan tunda harus mengirimkan surat pernyataan tunda, jika memang belum siap berangkat 2027. Bagi yang meninggal melampirkan surat kematian,” jelas Desi.

Selain melakukan validasi data calon jemaah, Kemenhaj juga memverifikasi dokumen perjalanan.

Bagi calon jemaah yang telah memiliki paspor namun terdapat perbedaan identitas dengan data pada sistem, diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sebagai dasar perbaikan administrasi.

Seluruh dokumen pendukung tersebut dikirimkan secara daring melalui Google Form yang telah disediakan oleh Kantor Kemenhaj Kabupaten Purbalingga.

Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas sebelum diteruskan ke tingkat provinsi.

“Kami yang memverifikasi, calon jemaah tinggal mengunggah kelengkapan yang diperlukan melalui Google Form dari Kemenhaj Purbalingga. Kami juga meminta kontak jemaah untuk tindak lanjut,” tambahnya.

Setelah proses verifikasi di tingkat kabupaten selesai, seluruh data akan dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam proses penetapan calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji tahun 2027.

Apabila setelah seluruh tahapan verifikasi masih terdapat sisa kuota, sistem akan secara otomatis mengambil calon jemaah berikutnya berdasarkan nomor urut porsi keberangkatan.

Kemenhaj Purbalingga mengimbau seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi kuota agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan data yang valid dan lengkap, proses penetapan kuota haji 2027 diharapkan dapat berjalan lebih lancar sehingga pelayanan kepada calon jemaah menjadi semakin optimal. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bupati Dorong Pertanian Sejahterakan Petani

Panen Raya Padi Kebumen Capai 7,5 Ton per Hektare, Bupati Lilis Dorong Modernisasi Pertanian

Berita Selanjutnya
Pendakian Gunung Merapi Belum Diizinkan

Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, BPPTKG Peringatkan Potensi Erupsi Eksplosif Tinggi