Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DJP Perluas Pengawasan Pajak hingga Desa, Manfaatkan Teknologi Digital dan Analisis Data

DJP Perluas Pengawasan Pajak hingga DesaDJP Perluas Pengawasan Pajak hingga Desa
PELAYANAN: Wajib pajak melakuka pembayaran pajak di kantor pelayanan pajak

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga ke tingkat desa dengan memanfaatkan berbagai teknologi digital.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis perpajakan nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah jenis pajak baru.

Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman baru bagi petugas pajak dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak di berbagai daerah, termasuk wilayah pedesaan.

Dalam kebijakan tersebut, DJP menerapkan dua metode utama pengawasan.

Pertama, pengawasan lapangan melalui kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi kondisi usaha maupun aktivitas ekonomi.

Metode kedua adalah pengawasan nonlapangan yang memanfaatkan teknologi digital, seperti remote sensing, web scraping, serta analisis data dari berbagai sumber.

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempercepat proses identifikasi potensi perpajakan.

Selain memanfaatkan teknologi, DJP juga membangun jejaring informasi dengan melibatkan aparat di tingkat desa, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Keterlibatan mereka bertujuan membantu penyampaian informasi dan mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menambah jenis pajak baru.

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memperluas jumlah wajib pajak yang terdaftar agar penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan.

“Fokus kami bukan menambah jenis pajak, tapi memperluas basis wajib pajak. Sepanjang 2025, kami berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru yang menghasilkan penerimaan Rp1,2 triliun,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, strategi tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menciptakan jenis pungutan baru.

Dengan semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap kewajiban perpajakan, penerimaan negara diharapkan dapat meningkat tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak yang telah patuh.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari kalangan pengamat perpajakan.

Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai target penerimaan pajak perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurut Fajry, lemahnya daya beli masyarakat serta perlambatan aktivitas dunia usaha membuat pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak agar tidak memicu pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak.

“Kalau menggunakan data ILO, rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio kita juga termasuk yang terendah di kawasan,” kata Fajry.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan pengawasan terhadap sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja negara dibandingkan memberikan tekanan berlebih kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, yang masih berupaya memulihkan kondisi bisnis.

Selain itu, Fajry meminta DJP memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses pengawasan.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama yang berada di wilayah pedesaan.

Berdasarkan data pemerintah, realisasi penerimaan pajak hingga semester I tahun 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target dalam APBN.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Meski menunjukkan perkembangan positif, pemerintah masih menghadapi potensi shortfall atau kekurangan penerimaan sekitar Rp46,9 triliun hingga akhir tahun.

Karena itu, perluasan basis wajib pajak melalui pengawasan yang lebih modern dan berbasis teknologi menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara tetap optimal. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Keluarga Korban Kebakaran di Hongkong Terima Bantuan

Keluarga PMI Asal Cilacap Korban Kebakaran Hong Kong Terima Bantuan hingga 150 Juta

Berita Selanjutnya
Pemilih Disabilitas Bisa Gunakan Hak Suara

Hak Politik Penyandang Disabilitas Dijamin, KPU Banjarnegara Berikan Pendidikan Pemilih di SLB