Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
BPBD Banjarnegara Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Wilayah Selatan Jadi Zona Rawan Kebakaran
Bupati Cilacap Nonaktif Didakwa Paksa 27 OPD Kumpulkan 568 Juta untuk THR

Bupati Cilacap Nonaktif Didakwa Paksa 27 OPD Kumpulkan 568 Juta untuk THR

Syamsul Aulia Didakwa Minta Uang THRSyamsul Aulia Didakwa Minta Uang THR
SIDANG: Bupati Cilacap (Nonaktif) Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jaksa mengungkapkan bahwa sebanyak 27 OPD diminta mengumpulkan dana yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu pada Jumat (31/7), total dana yang berhasil dikumpulkan dari seluruh OPD mencapai Rp568 juta.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa dugaan pengumpulan dana bermula ketika Syamsul Auliya Rachman meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menyediakan dana dalam jumlah besar menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut jaksa, terdakwa menyampaikan kepada Sekda bahwa dirinya membutuhkan dana sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk keperluan THR.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda dengan menghubungi para pimpinan organisasi perangkat daerah.

Jaksa menyebut para kepala OPD diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi langsung dari bupati.

Karena berasal dari pimpinan daerah, para kepala OPD diduga tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 27 organisasi perangkat daerah akhirnya mengumpulkan dana dengan total mencapai Rp568 juta.

Dana tersebut kemudian diduga diserahkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati Cilacap nonaktif.

Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena terdakwa diduga menggunakan kewenangan dan jabatannya untuk memaksa bawahannya menyerahkan uang.

Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Selain memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah, terdakwa juga diduga menggunakan struktur birokrasi untuk mempermudah proses pengumpulan dana.

Peran Sekda Kabupaten Cilacap disebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini turut diproses secara hukum.

Meski demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menjalani persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.

Kedua perkara tetap memiliki keterkaitan karena berasal dari dugaan tindak pidana yang sama, namun proses pembuktiannya dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan hukum.

Jaksa menyampaikan bahwa pembacaan dakwaan baru menjadi tahap awal dalam proses persidangan.

Pada sidang-sidang berikutnya, tim penuntut umum akan menghadirkan saksi, alat bukti, serta menguraikan lebih rinci mengenai mekanisme pengumpulan dana, aliran uang, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan.

Oleh karena itu, status bersalah atau tidaknya terdakwa baru akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri.

Syamsul Auliya Rachman maupun Sadmoko Danardono berhak menyampaikan keberatan terhadap dakwaan, menghadirkan saksi yang meringankan, serta mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Selain menyangkut dugaan korupsi, perkara tersebut juga menyoroti tata kelola pemerintahan daerah dan integritas aparatur sipil negara dalam menghadapi tekanan dari atasan.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih akan berlanjut dalam beberapa agenda berikutnya.

Masyarakat kini menunggu hasil pembuktian di pengadilan yang akan menentukan apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara sah menurut hukum serta bagaimana putusan akhir majelis hakim terhadap perkara dugaan korupsi tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau

BPBD Banjarnegara Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Wilayah Selatan Jadi Zona Rawan Kebakaran