Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Karina Ranau Masih Trauma Usai Jadi Korban Penganiayaan di Warung Miliknya
Kasus Rekening Ganda MBG Terungkap, BGN Serahkan Dugaan Penyimpangan ke Penegak Hukum

Kasus Rekening Ganda MBG Terungkap, BGN Serahkan Dugaan Penyimpangan ke Penegak Hukum

BGN Temukan 414 Rekening Janggal MBGBGN Temukan 414 Rekening Janggal MBG
BERI KETERANGAN: Kepala BGN Sudaryono saat memimpin konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan rekening bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan penggunaan anggaran negara agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 27.469 rekening virtual account milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang digunakan sebagai rekening operasional penyaluran anggaran.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BGN menemukan 414 rekening yang terindikasi tidak sesuai dengan data operasional.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh dilakukan sebagai langkah memastikan seluruh dana negara yang disalurkan hanya diterima oleh dapur MBG yang telah beroperasi secara resmi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah anomali, mulai dari rekening yang menerima dana meski dapurnya belum beroperasi hingga satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account,” ujar Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran anggaran apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Setelah menemukan indikasi tersebut, BGN langsung melakukan proses verifikasi terhadap seluruh rekening yang dianggap bermasalah.

Verifikasi dilakukan satu per satu untuk memastikan kesesuaian data rekening dengan kondisi operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Hasilnya, sebanyak 414 SPPG terbukti memiliki rekening ganda atau rekening yang masih terhubung dengan dapur yang belum beroperasi.

Dana yang sempat masuk ke rekening tersebut dipastikan belum digunakan sehingga seluruhnya dikembalikan ke kas negara.

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp311.246.295.184 atau sekitar Rp311,2 miliar.

Sudaryono menegaskan bahwa langkah pengembalian dana tersebut merupakan bentuk komitmen BGN dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Pengembalian dana dilakukan melalui lima bank yang menjadi mitra penyalur dana Program Makan Bergizi Gratis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bank BRI menjadi bank dengan jumlah rekening bermasalah terbanyak, yakni 121 rekening SPPG dengan nilai dana sekitar Rp137,5 miliar.

Selanjutnya, Bank BNI mencatat 117 rekening dengan total dana sekitar Rp74 miliar.

Sementara Bank Mandiri memiliki 129 rekening dengan nilai dana sekitar Rp71,6 miliar.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat 19 rekening dengan nilai sekitar Rp12,9 miliar, sedangkan Bank BTN memiliki 28 rekening dengan total dana sekitar Rp15,3 miliar.

Seluruh dana dari rekening-rekening tersebut telah dikembalikan ke kas negara sehingga tidak lagi berada dalam rekening virtual account yang bermasalah.

Meski demikian, BGN memastikan proses pemeriksaan belum berakhir. Penyisiran terhadap seluruh rekening virtual account Program Makan Bergizi Gratis akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada lagi rekening yang tidak sesuai maupun dana negara yang mengendap tanpa dasar operasional yang jelas.

Apabila pada pemeriksaan berikutnya ditemukan rekening dengan karakteristik serupa, hasilnya akan kembali diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.

Selain melakukan pengembalian dana, BGN juga menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, guna mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam munculnya rekening-rekening bermasalah tersebut.

Menurut Sudaryono, penyelidikan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur mens rea, yaitu niat melakukan tindakan melawan hukum seperti korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau upaya memperoleh keuntungan pribadi.

BGN menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang akan berlangsung.

Sudaryono juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlindungan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, baik mitra penyelenggara dapur MBG maupun oknum di lingkungan internal Badan Gizi Nasional.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan dana negara sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, BGN berkomitmen terus memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola administrasi, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa membuka celah penyimpangan anggaran. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Trauma Jadi Korban Penganiayaan

Karina Ranau Masih Trauma Usai Jadi Korban Penganiayaan di Warung Miliknya