Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polresta Banyumas Ungkap Pembobolan Toko Mandja, Pelaku Nekat Mencuri karena Terlilit Utang

Terlilit Utang, Pria Bobol Toko MandjaTerlilit Utang, Pria Bobol Toko Mandja
TERSANGKA: ASHH (31), pelaku pembobolan Toko Mandja Purweokerto berhasil ditangkap oleh URC Satreskrim Polresta Banyumas

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembobolan Toko Mandja Ivan Gunawan yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, ditangkap sebagai pelaku setelah diduga membobol toko dan membawa kabur sejumlah barang elektronik serta uang tunai.

Polisi menyebut motif utama pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang disampaikan pihak korban usai mengetahui tokonya dibobol.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada identitas pelaku.

Menurut Kapolresta, proses penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7) malam di kawasan Rita Mall Purwokerto tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan toko dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan alat berupa obeng dan palu.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam toko.

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku meliputi satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Toko Mandja Ivan Gunawan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp65 juta.

Kapolresta Banyumas mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat penyidik yang memanfaatkan keterangan saksi, hasil olah TKP, serta bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Seluruh informasi tersebut kemudian mengarah kepada identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

Saat menjalani pemeriksaan, ASHH mengakui seluruh perbuatannya.

Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang.

Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun alat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit tablet hasil curian, dus laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolresta Banyumas mengimbau para pelaku usaha maupun pemilik toko agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.

Menurutnya, langkah sederhana seperti memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik, memperkuat bagian yang rawan dibobol, serta memasang kamera pengawas (CCTV) dapat membantu mencegah sekaligus mempermudah pengungkapan apabila terjadi tindak kriminal.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada malam hingga dini hari ketika risiko tindak kejahatan cenderung meningkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Banyumas menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Banyumas. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Industri Bulu Mata Makin Lesu

Industri Bulu Mata Palsu Purbalingga Terimbas Ekonomi AS, Order Buyer Turun Drastis

Berita Selanjutnya
Dua Pemain Argentina Hadapi Sanksi

FIFA Selidiki Kericuhan Final Piala Dunia 2026, Dua Pemain Argentina Terancam Sanksi Berat