BANYUMASEKSPRES.ID, Cara cek SKTP di Info GTK 2026 menjadi perhatian penting bagi banyak guru karena pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 akan menggunakan skema baru agar lebih rutin dan tepat waktu.
Mulai tahun 2026, pemerintah merencanakan pencairan TPG tidak lagi per triwulan, melainkan setiap bulan, sehingga hak guru dapat diterima lebih cepat, teratur, dan mendukung kestabilan finansial tenaga pendidik secara lebih profesional.
Perubahan skema ini membuat guru harus lebih aktif memantau data dan dokumen pendukung, karena kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor utama agar pencairan tunjangan profesi dapat berjalan tanpa kendala.
Salah satu dokumen yang menjadi penentu keberhasilan pencairan TPG adalah SKTP, sehingga mengetahui cara cek SKTP di Info GTK 2026 sangat penting sebelum dana tunjangan benar-benar ditransfer ke rekening guru.
Melalui portal resmi Info GTK, guru bisa memantau seluruh proses mulai dari sinkronisasi data Dapodik, validasi beban mengajar, hingga penerbitan SKTP dengan lebih mudah dan terstruktur.
Apa Itu SKTP dan Mengapa Penting untuk Pencairan TPG?
SKTP merupakan singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang menjadi bukti resmi seorang guru layak menerima TPG pada periode tertentu sesuai persyaratan administrasi pemerintah.
Tanpa SKTP, tunjangan profesi tidak bisa dicairkan meskipun guru telah memiliki sertifikat pendidik, sehingga dokumen ini sering disebut sebagai “tiket utama” dalam proses pencairan tunjangan profesi di setiap daerah.
SKTP diterbitkan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem nasional pendidikan dan memiliki masa berlaku terbatas, biasanya hanya untuk satu semester berjalan agar penyaluran TPG tetap akurat dan tepat sasaran.
Setelah SKTP diterbitkan, informasi tersebut akan diteruskan ke dinas pendidikan daerah sebagai dasar administratif untuk memproses pembayaran TPG ke rekening guru yang bersangkutan secara resmi.
Apabila status SKTP belum terbit, guru perlu menelusuri penyebabnya melalui Info GTK agar kendala bisa segera diperbaiki sebelum periode pencairan tunjangan profesi berjalan.
Cara Cek Validasi Data di Info GTK
Sebelum memeriksa SKTP, guru harus memastikan seluruh data di sistem Info GTK telah tervalidasi karena sistem tidak akan memproses penerbitan SKTP jika masih ada data yang bermasalah atau belum lengkap.
Langkah pertama adalah membuka portal resmi Info GTK melalui situs https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan perangkat yang terhubung internet dengan jaringan stabil agar proses login tidak gagal.
Selanjutnya, masukkan username terdaftar beserta kata sandi akun, lalu input kode OTP dari aplikasi Google Authenticator yang telah terpasang untuk menyelesaikan proses login dengan aman dan sesuai prosedur.
Jika berhasil masuk ke dashboard, gulir ke bagian “Progres Penyaluran Tunjangan Profesi Guru” dan periksa status pada setiap tahapan mulai dari verifikasi PTK hingga sinkronisasi Dapodik secara lengkap.
Pastikan semua indikator menampilkan tanda centang hijau sebagai bukti data sudah valid dan siap diproses ke tahap penerbitan SKTP tanpa hambatan administratif yang bisa menunda pencairan TPG.
Apabila ada tahapan yang belum valid, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memperbaiki data sebelum batas waktu pencairan semakin dekat dan berdampak pada hak guru.
Cara Cek SKTP di Info GTK 2026
Setelah semua tahapan validasi selesai, guru dapat mengecek status penerbitan SKTP melalui akun Info GTK masing-masing agar mengetahui apakah tunjangan profesi siap dicairkan atau masih dalam proses.
Login kembali menggunakan kredensial yang sama, lalu navigasikan ke bagian “Tunjangan Profesi Guru” di dashboard utama untuk melihat informasi nomor SKTP yang menandakan dokumen telah diterbitkan atau belum.
Perhatikan kolom “Uraian” yang memuat informasi “Nomor SKTP” untuk memastikan apakah SKTP sudah muncul atau masih kosong dan memerlukan tindak lanjut dari guru atau operator sekolah.
Jika nomor SKTP sudah muncul, artinya dokumen telah diterbitkan dan TPG siap diproses pencairannya sesuai mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing secara resmi dan aman.
Guru disarankan mencetak atau menyimpan tangkapan layar halaman Info GTK sebagai bukti administrasi jika diperlukan saat pengajuan pencairan di dinas pendidikan setempat.
Apabila nomor SKTP belum muncul meskipun seluruh validasi berstatus hijau, guru perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, SPMT fungsional, sertifikat pendidik, dan slip gaji terakhir agar proses penerbitan SKTP lancar.
Kode Validasi A1 hingga A5 di Info GTK
Sistem Info GTK menggunakan kode kategori A1 sampai A5 untuk menunjukkan status pemenuhan beban mengajar guru, yang menjadi salah satu syarat utama penerimaan tunjangan profesi atau TPG.
Kode A1 menunjukkan guru sudah mengajar minimal 24 jam pelajaran linear per minggu dan memenuhi syarat TPG, biasanya berlaku untuk guru kelas yang jam mengajarnya otomatis mencapai 24–26 jam.
Kode A2 menandakan guru mengajar 18–23 jam linear sehingga perlu menambah jam mengajar agar memenuhi batas minimal 24 jam agar dapat memperoleh SKTP dan TPG.
Kode A3 diberikan pada guru yang mengajar 12–17 jam linear, sehingga guru harus menambah jam mengajar untuk memenuhi ketentuan minimal sebelum SKTP diterbitkan oleh dinas pendidikan.
Kode A4 berarti jam mengajar kurang dari 12 jam linear dan biasanya tidak memperoleh SKTP, kecuali pada kondisi khusus seperti sekolah kecil dengan keterbatasan tenaga pendidik.
Kode A5 khusus untuk guru di sekolah kecil atau guru tunggal yang tidak diwajibkan mencapai 24 jam linear, asalkan memiliki tugas tambahan utama yang diakui oleh dinas pendidikan.
Setelah seluruh status validasi dan kategori beban mengajar sesuai, tahap berikutnya adalah pengajuan berkas SKTP ke dinas pendidikan setempat untuk mempercepat proses pencairan TPG secara efektif.
Kenapa Status Guru Belum Valid?
Tidak semua guru langsung memiliki status valid di Info GTK karena ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan data dianggap belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan sistem administrasi.
Salah satu penyebab adalah guru belum memiliki sertifikat pendidik atau belum terdaftar dengan NUPTK yang sah sehingga sistem Info GTK tidak bisa memproses SKTP secara otomatis.
Penyebab lain adalah jumlah jam mengajar linear masih di bawah 24 jam per minggu, sehingga guru belum memenuhi ketentuan minimal untuk menerima TPG dan memerlukan penyesuaian beban mengajar.
Selain itu, hasil validasi data PTK yang tidak sesuai standar administrasi juga dapat menyebabkan penerbitan SKTP tertunda atau bahkan tidak terbit sama sekali, sehingga guru harus segera menindaklanjuti.
Jika masalah terkait NUPTK tidak valid, guru dapat memeriksa kecocokan data di Dapodik Online dan melakukan verifikasi melalui aplikasi Verval GTK sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Apabila jumlah jam di Info GTK masih menunjukkan nol padahal di Dapodik sudah tervalidasi, hal ini biasanya menandakan data sedang dalam proses penarikan oleh sistem, sehingga guru hanya perlu pengecekan berkala.
Dengan memahami cara cek SKTP di Info GTK 2026 serta memastikan seluruh data valid, guru dapat mempersiapkan pencairan TPG dengan lebih tenang, aman, dan sesuai aturan yang berlaku secara resmi.(amp)
















