Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Update Data Kependudukan Agar Tidak Kehilangan Hak Bansos 2025

Cara update data kependudukan agar tidak kehilangan hak bansos 2025Cara update data kependudukan agar tidak kehilangan hak bansos 2025
Cara Update Data Kependudukan Agar Tidak Kehilangan Hak Bansos

BANYUMASEKSPRES.ID, Agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos) di tahun 2025, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data kependudukan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Proses ini juga terintegrasi dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai jenis bansos pemerintah.

Pentingnya memperbarui data tidak bisa dianggap remeh.

Data yang tidak sesuai atau sudah tidak relevan bisa menyebabkan seseorang dicoret dari daftar penerima bansos.

Misalnya jika seseorang pindah domisili, status pekerjaan berubah, atau ada penambahan maupun pengurangan anggota keluarga.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan, atau bisa juga melalui RT/RW setempat.

Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan domisili (jika ada perubahan tempat tinggal).

Setelah sampai di kantor desa atau kelurahan, sampaikan maksud Anda untuk memperbarui data di DTKS atau DTSEN.

Nantinya, petugas akan membantu proses penginputan data melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Data yang sudah diperbarui akan melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.

Proses ini tidak bisa langsung selesai, karena membutuhkan waktu—tergantung pada jumlah data yang masuk dan kapasitas tim verifikator.

Untuk memastikan bahwa data sudah masuk dan diperbarui, masyarakat bisa mengeceknya secara online.

Kunjungi situs resmi Kemensos, lalu isi data sesuai identitas, mulai dari provinsi hingga nama lengkap sesuai KTP.

Selain situs web, pembaruan dan pengecekan data juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Setelah login menggunakan NIK, masyarakat bisa menggunakan fitur “Usul” untuk mendaftarkan diri atau fitur “Sanggah” jika merasa ada data yang keliru dan perlu dikoreksi.

Dalam setiap proses pembaruan, pastikan data yang dimasukkan sudah benar, sesuai dokumen resmi, dan tidak ada kekeliruan dalam penulisan nama, NIK, atau alamat.

Kesalahan sekecil apa pun bisa memengaruhi status Anda sebagai penerima bansos.

Perubahan data yang paling umum meliputi perpindahan tempat tinggal, perubahan jumlah anggota keluarga, status pekerjaan, hingga kondisi sosial ekonomi secara umum.

Semua hal tersebut harus diperbarui agar sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat.

Jika Anda mengalami kendala saat proses pembaruan data, segera konsultasikan dengan petugas desa atau kelurahan setempat.

Alternatif lainnya adalah menghubungi call center Kemensos untuk mendapatkan bantuan langsung dari pusat.

Penting untuk dipahami bahwa bansos hanya akan diberikan kepada masyarakat dengan data yang tersinkronisasi dan tervalidasi dalam sistem Kemensos.

Maka, menjaga keakuratan data adalah tanggung jawab yang harus dilakukan secara berkala, terutama menjelang penyaluran bansos setiap tahunnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa memastikan hak atas bantuan sosial tetap aman dan tidak dicabut akibat data yang sudah tidak valid atau belum diperbarui.

Jangan tunda hingga terlambat, karena proses validasi membutuhkan waktu, dan bansos tidak bisa diberikan secara retroaktif jika data Anda belum sesuai.(amp)

Berita Sebelumnya
Dlh akui rth masih di bawah 5 persen

DLH Purbalingga Akui RTH Masih di Bawah 5 Persen, Keterbatasan Dana Hambat Pengembangannya

Berita Selanjutnya
Tambah server agar tak keder

Peningkatan Infrastruktur Digital, Dinkominfo Banyumas Tambah Server Lagi untuk SPMB