BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus pembunuhan terhadap pemilik bengkel mobil di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Eddy Yono Subagyo (67), mengungkap fakta mengejutkan.
Polisi menyatakan aksi pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dipersiapkan selama sekitar enam bulan dan bahkan sempat didahului dengan upaya santet yang gagal.
Fakta tersebut disampaikan Satreskrim Polresta Banyumas setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap para pelaku.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IF (61) yang merupakan istri korban, AR (50) sebagai kekasih IF, JR (43), serta RS (29).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa rencana pembunuhan mulai disusun sejak Januari 2026 dan terus dimatangkan hingga akhirnya dieksekusi pada 25–26 Juni 2026.
“Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026,” ujar Petrus saat konferensi pers, Kamis (2/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan IF dengan AR bermula pada Agustus 2025 setelah keduanya berkenalan melalui media sosial.
Meski belum pernah bertemu secara langsung pada awal hubungan mereka, komunikasi keduanya berlangsung intens.
Dalam berbagai percakapan, IF kerap mengeluhkan kehidupan rumah tangganya.
Ia mengaku kecewa terhadap suaminya karena korban menyerahkan sejumlah aset penting, seperti sertifikat tanah dan BPKB kendaraan, kepada anak mereka tanpa sepengetahuan dirinya.
Dari komunikasi itulah muncul berbagai pembahasan mengenai cara menyingkirkan korban.
Sekitar Januari 2026, AR mengusulkan agar korban disingkirkan melalui praktik santet.
Usulan tersebut disetujui IF yang kemudian mengeluarkan biaya untuk membayar seorang dukun.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Tersangka AR menyarankan agar korban disantet saja dan tersangka IF membiayai upaya persantetan tersebut melalui seorang dukun, namun kemudian tidak berhasil,” jelas Kapolresta.
Setelah upaya santet gagal, keduanya mulai menyusun rencana pembunuhan secara langsung.
Memasuki April 2026, AR mengusulkan pembunuhan menggunakan suntikan obat bius atau racun.
Sebagai imbalan apabila rencana berhasil, IF menjanjikan uang tunai sebesar Rp10,25 juta serta satu unit sepeda motor.
AR kemudian mengajak JR untuk menjadi eksekutor utama. Mereka juga menyewa mobil Toyota Avanza beserta sopirnya, RS, guna berangkat dari Banten menuju Purwokerto.
Percobaan pertama sempat dilakukan pada dini hari, tetapi gagal karena korban terbangun.
Ketiga pelaku kemudian menginap di sebuah hotel yang telah dipesankan oleh IF untuk menyusun strategi baru.
Pada pertemuan berikutnya, para pelaku memutuskan menggunakan alat yang telah disiapkan oleh IF di rumah korban.
Berbagai barang seperti balok kayu, palu besi, dan kabel listrik telah diletakkan di lokasi yang mudah dijangkau.
Pada malam kejadian, IF mengirim pesan kepada AR bahwa korban telah tertidur.
Ia kemudian membukakan pintu rumah sehingga AR dan JR dapat masuk dengan mudah, sementara RS tetap menunggu di dalam mobil.
Setelah masuk ke rumah, AR mengambil balok kayu dari dapur dan memukul korban berkali-kali hingga mengalami luka parah.
“Tersangka AR mengambil balok kayu yang sudah disiapkan tersangka IF dari dapur dan memukulkannya berulang kali ke bagian leher dan wajah korban hingga terluka dan mengeluarkan darah,” terang Petrus.
Selanjutnya JR mengambil kabel listrik yang berada di bawah ranjang dan melilitkannya ke leher korban.
Kabel tersebut ditarik dari dua sisi hingga korban kesulitan bernapas.
Di saat yang sama, AR menginjak leher korban dengan kuat hingga dipastikan meninggal dunia.
“Tersangka AR menginjakkan kaki kanannya pada leher korban dengan tenaga penuh hingga korban tidak lagi bergerak dan dipastikan meninggal dunia,” tambahnya.
Setelah pembunuhan berhasil dilakukan, IF menyerahkan sepeda motor Honda Vario kepada AR sebagai bagian dari pembayaran.
Namun, uang tunai Rp10,25 juta yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Karena membutuhkan biaya perjalanan kembali ke Banten, motor tersebut akhirnya digadaikan dengan nilai Rp3,5 juta.
Seluruh pelaku berhasil ditangkap polisi pada Minggu (28/6).
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan motif utama pembunuhan bukan karena persoalan ekonomi, melainkan hubungan asmara antara IF dan AR.
Kapolresta Banyumas menegaskan IF memanfaatkan posisinya sebagai istri korban untuk mempermudah pelaksanaan pembunuhan.
“Tersangka IF selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri,” tegas Petrus.
Ia juga mengungkapkan bahwa IF memiliki keinginan untuk menikah dengan AR setelah suaminya meninggal dunia.
“Motif dalam perkara ini adalah motif asmara. Tersangka IF berkeinginan untuk menikah dengan tersangka AR,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan bos bengkel di Arcawinangun ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polisi juga memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingat aksi tersebut dilakukan secara sadar, terencana, dan melibatkan lebih dari satu orang. (dms/stch/dda)














