BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pada hari Senin, 7 Juli 2025, Pedagang Kaki Lima (PKL) Mi Ayam yang beroperasi di ruas jalan lintas kabupaten yang menghubungkan Desa Manduraga dan Karangsari di Kecamatan Kalimanah menjadi sasaran inspeksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga.
Kedatangan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini didasarkan pada laporan dari masyarakat serta pengguna jalan yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Lokasi penjualan mi ayam tersebut diketahui memanfaatkan badan jalan dan bahu jalan untuk operasionalnya, sehingga menarik perhatian petugas. Supriyanto, Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Purbalingga, menjelaskan situasi yang mereka dapati di lapangan.
“Setelah kami datangi sesuai pengaduan, antara lapak jualan dan tempat makan pembeli ada yang berbeda tempat. Jadi pembeli harus menyeberang jalan dan duduk di bahu jalan,” ujar Supriyanto pada kesempatan itu.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga guna melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap lokasi tersebut.
Menurut Supriyanto, penggunaan lahan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Sebagai solusi sementara, pihaknya menyarankan agar pemilik usaha mengalihkan area parkir ke lokasi yang berada di samping warung usahanya daripada di seberang jalan.
Hal ini terutama penting dilakukan sebelum bangunan atau gedung baru yang sedang dibangun dapat digunakan sepenuhnya.
Darsimin, pemilik usaha Mi Ayam tersebut, mengungkapkan kepada petugas bahwa ia tengah membangun gedung baru untuk usahanya. Namun hingga gedung tersebut selesai dibangun, ia terpaksa menggunakan bahu jalan sebagai alternatif sementara.
Dalam laporan masyarakat yang diterima oleh pemerintah daerah melalui kanal pengaduan resmi, dijelaskan bahwa jalan ini adalah jalur alternatif lintas kabupaten yang ramai dilewati oleh berbagai jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga truk muatan besar.
Namun demikian, sepanjang jalan tersebut masih terdapat warung mi ayam dengan area makan yang justru berada di seberang tempat berjualan tanpa fasilitas parkir yang memadai.
Akibatnya, kendaraan milik pelanggan seringkali diparkir sembarangan di bahu jalan bahkan menjorok ke badan jalan.
Situasi ini semakin diperparah ketika pelanggan harus menyeberang sambil membawa anak-anak kecil dan makan di meja-meja yang ditempatkan sangat dekat dengan tepi jalan. Hal tersebut mempersempit ruang gerak lalu lintas secara keseluruhan.
“Sekurang-kurangnya saya sudah dua kali terserempet motor dari arah berlawanan karena sama-sama harus menghindari pelanggan yang sedang berjalan di pinggir jalan. Kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas kapan saja,” demikian bunyi salah satu pernyataan dalam kanal pengaduan resmi Pemkab Purbalingga itu.
Sunarno, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, juga memberikan komentarnya mengenai situasi ini. Ia menekankan bahwa lokasi berjualan saat ini memang tidak memiliki lahan parkir khusus sehingga keberadaannya dapat mengganggu arus lalu lintas pada jalan padat tersebut.
“Kami sudah tindak lanjuti dan pedagang bersedia mematuhinya. Minimal parkir tidak mengganggu pengguna jalan raya dan arus lalu lintas lancar serta tidak memicu kecelakaan kendaraan,” tegas Sunarno dalam kesempatan itu.
Dengan adanya langkah-langkah penertiban seperti ini, harapannya adalah agar aktivitas jual-beli oleh PKL dapat berlangsung tanpa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta menjaga ketertiban umum sebagaimana mestinya.
Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar perekonomian lokal tetap berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya. (amr/stch)
















