BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang dijual di empat toko kelontong.
Operasi melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Cilacap, Bea Cukai TMP C Cilacap, Polresta Cilacap, Subdenpom IV/1-1 Cilacap, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).
Tim gabungan menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran di empat warung kelontong.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 10.060 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, di antaranya Angker, Gudang Sejahtera, Sulthan, Balveer Mild, Marrble, Marbol, dan Arash.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai TMP C Cilacap untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Rochman melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D/PPUD), Dian Anggraeni, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
“Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Dian.
Ia menjelaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Cilacap.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai aturan penjualan rokok yang sah.
Pihaknya berharap para pemilik toko maupun warung tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai karena berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain penindakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat atau pedagang agar tidak menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” pungkasnya.
Melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Bea Cukai berkomitmen mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya memperjualbelikan produk rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai resmi.
Diharapkan langkah ini mampu menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap peraturan. (jul/stch/dda)
















