BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kabar baik bagi pasangan pengantin di Kabupaten Kebumen. Kini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus perubahan data kependudukan setelah melangsungkan akad nikah.
Melalui kerja sama antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen dan Disdukcapil, proses perubahan status perkawinan hingga penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dapat dilakukan secara terintegrasi.
Inovasi layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan sekaligus mempercepat pelayanan publik.
Dengan sistem yang saling terhubung, data pengantin akan diperbarui secara otomatis setelah akad nikah sehingga pasangan tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara terpisah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Data seperti perubahan status perkawinan pada KTP elektronik maupun penerbitan Kartu Keluarga baru diproses secara terintegrasi sehingga masyarakat memperoleh layanan lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujarnya.
Kerja sama tersebut disepakati dalam pertemuan antara Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Kebumen yang berlangsung pada Selasa (28/7).
Kedua instansi berkomitmen memperkuat integrasi layanan administrasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana dan efektif.
Menurut Anif, digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu langkah penting untuk memangkas birokrasi sekaligus mengurangi beban masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen setelah menikah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Jamal Darwanto, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diwujudkan melalui program Layak Menikah Ijabah.
Program ini memungkinkan perubahan data kependudukan dilakukan secara otomatis setelah prosesi akad nikah selesai.
“Melalui program Layak Menikah Ijabah, data kependudukan pengantin langsung diperbarui setelah akad nikah tanpa perlu datang lagi ke Disdukcapil,” jelas Jamal.
Selain menghadirkan layanan bagi pasangan pengantin, Disdukcapil Kabupaten Kebumen juga memperkenalkan inovasi terbaru bernama Si JALAK.
Program tersebut merupakan gerakan edukasi administrasi kependudukan berbasis jejaring kolaboratif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
Menurut Jamal, Si JALAK tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga membangun literasi masyarakat agar memahami fungsi dokumen kependudukan sebagai identitas hukum yang wajib dimiliki setiap warga negara.
Program ini melibatkan berbagai unsur pentahelix yang terdiri atas pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap informasi mengenai administrasi kependudukan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Disdukcapil juga mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data, seperti pernikahan, kelahiran, kematian, maupun perubahan identitas lainnya.
Dokumen yang perlu dimiliki dan diperbarui meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Keberadaan data kependudukan yang akurat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai layanan publik.
Data tersebut menjadi dasar dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Melalui sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Kebumen, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan administrasi yang semakin cepat, mudah, transparan, dan efisien.
Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital sekaligus meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya layanan terintegrasi tersebut, pasangan pengantin kini dapat lebih fokus menjalani kehidupan baru tanpa harus direpotkan dengan proses pengurusan perubahan data kependudukan secara manual setelah akad nikah. (cah/stch/dda)
















