Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dinperindag Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan di Purbalingga

Dinperindag: tidak ada beras oplosanDinperindag: tidak ada beras oplosan
AMAN: Monitoring beras oleh Dinperindag Purbalingga, beberapa waktu lalu.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga dengan tegas memastikan bahwa peredaran beras oplosan tidak terjadi di wilayah ini.

Hal ini merupakan hasil dari pemantauan ketat yang dilakukan oleh pihak berwenang, setelah menerima arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.

Proses pemantauan tersebut berlangsung pada 17 Juli 2025, melibatkan sejumlah lokasi strategis seperti toko modern dan Pasar Segamas.

“Kami dapat memastikan bahwa secara umum, saat ini kondisi di Purbalingga masih aman,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Purbalingga, Wasis Pambudi, pada Kamis (7/8).

Pernyataan tersebut memberikan rasa tenang kepada masyarakat setempat terkait isu keamanan pangan yang sering menjadi perhatian publik.

Dalam penjelasannya, Wasis mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara beras medium dan premium yang mungkin tidak diketahui banyak konsumen.

Perbedaan utama terletak pada jumlah patahan beras dan kandungan benda lain dalam setiap jenisnya. Pada beras premium, jumlah maksimal patahan adalah 15 persen, sementara beras medium bisa mencapai hingga 25 persen.

Selain itu, kandungan benda asing dalam beras medium diperbolehkan hingga 0,04 persen, sedangkan beras premium harus benar-benar bebas dari benda asing tersebut. Meski demikian, kadar air dan derajat sosoh pada kedua jenis beras ini tetap sama.

Pengawasan ketat terhadap kualitas beras juga dilakukan dalam rangka mendukung rencana pemerintah pusat untuk menyederhanakan klasifikasi mutu beras menjadi satu jenis reguler dengan harga eceran tertinggi (HET) tunggal.

Rencana ini masih mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan harga berdasarkan zonasi wilayah.

Untuk Zona 1 yang mencakup Sumatera Selatan, Jawa, Lampung, dan Bali, HET untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram dan untuk beras premium Rp 14.900 per kilogram.

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan berkualitas kepada masyarakat, monitoring yang dilakukan oleh Dinperindag juga bertujuan untuk memastikan bahwa standar mutu tetap dipertahankan sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Mono, seorang pedagang sembako di Pasar Segamas menyampaikan pengalamannya mengenai perubahan permintaan pasar terhadap jenis beras tertentu.

Menurutnya, saat ini ia tidak lagi menjual beras premium karena stok yang sudah habis serta menurunnya permintaan dari konsumen.

“Penjualan memang agak menurun,” tuturnya ketika ditemui oleh awak media Banyumas Ekspres.

Mono menjelaskan lebih lanjut bahwa sumber stok mereka berasal dari distributor lokal sedangkan kemasan diperoleh dari Bulog.

Namun demikian ia mencatat adanya kecenderungan penurunan permintaan kemungkinan disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang menerima bantuan sosial berupa distribusi beras dari pemerintah sehingga kebutuhan untuk membeli secara mandiri pun mengalami penurunan signifikan.

Pemantauan yang dilakukan Dinperindag bersama dengan laporan langsung dari para pelaku usaha di lapangan menjadi indikator penting bagi pengambilan keputusan strategis guna menjaga kondisi pasar tetap stabil serta menjamin ketersediaan pangan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dokumentasi kegiatan monitoring oleh Dinperindag Purbalingga ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan serta mendukung kebijakan nasional terkait pengelolaan distribusi bahan pokok penting seperti beras agar tetap terjangkau bagi semua kalangan warga negara Indonesia khususnya di Kabupaten Purbalingga. (alw/stch)

Berita Sebelumnya
Hivi siap tampil di konser cresta mandala bhakti cilacap

HIVI Siap Tampil di Konser Cresta Mandala Bhakti Cilacap, Cek Jadwal Acaranya

Berita Selanjutnya
Pada tahun 2025, bri menawarkan tiga jenis kur yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan modal usaha

KUR BRI Online 2025: Begini Cara Daftar dan Cek Pengajuannya secara Online