Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan ke Rutan KPK Setelah Jalani Operasi

Yaqut Kembali Ditahan Usai Jalani OperasiYaqut Kembali Ditahan Usai Jalani Operasi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah pulih setelah menjalani operasi saluran pencernaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Seiring kondisi kesehatannya yang membaik, lembaga antirasuah tersebut kembali memindahkan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemindahan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Yaqut stabil dan layak menjalani penahanan.

Langkah tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pembantaran penahanan yang sebelumnya diberikan karena alasan medis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan memindahkan Yaqut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari tim medis di RS Polri Kramat Jati.

Menurutnya, seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan agar hak kesehatan tersangka tetap terpenuhi.

“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ setelah menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” ujar Budi, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, dokter menyatakan Yaqut telah pulih pascaoperasi dan tidak lagi memerlukan perawatan khusus di rumah sakit.

Dengan demikian, proses penyidikan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

“Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji. Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK memberikan pembantaran penahanan terhadap Yaqut sejak 24 Juni 2026 karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, mantan Menteri Agama tersebut harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

Selama menjalani perawatan, Yaqut kemudian menjalani operasi saluran pencernaan pada 29 Juni 2026.

Setelah operasi, tim medis melakukan observasi selama beberapa hari guna memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik sebelum akhirnya mengizinkan yang bersangkutan kembali menjalani masa penahanan.

Pembantaran penahanan merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada tersangka apabila kondisi kesehatannya memerlukan penanganan medis khusus.

Setelah dokter menyatakan kondisi membaik, proses hukum dapat dilanjutkan kembali.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji tahun 2024.

Selama masa perawatan Yaqut, penyidik KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.

KPK menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti meskipun salah satu tersangka menjalani perawatan medis.

Saat ini, penyidik sedang merampungkan seluruh administrasi dan alat bukti agar perkara segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
  • Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
  • Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang didalami penyidik KPK.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pembagian kuota, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Setelah Yaqut kembali menjalani penahanan di Rutan KPK, penyidik akan mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan di pengadilan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rekam E KTP Cukup di Rumah

Disdukcapil Cilacap Gelar Perekaman e-KTP Keliling, Warga Rentan Kini Lebih Mudah Dilayani

Berita Selanjutnya
SDN 7 Krandegan Batal Regrup

Prestasi O2SN Selamatkan SDN 7 Krandegan Banjarnegara dari Regroup