BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dalam upaya memperkuat institusi keluarga di Kabupaten Banyumas, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga terus berlangsung dengan serius.
Di tengah dinamika sosial-ekonomi yang semakin kompleks, data terkait pernikahan, perceraian, dan isu-isu seputar keluarga menjadi pusat perhatian dalam rapat pembahasan ini.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) P Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Rachmat Imanda mengungkapkan bahwa pembahasan belum sampai pada tahap diskusi pasal per pasal. Fokus utama saat ini adalah pengumpulan data yang komprehensif.
“Kami masih melengkapi data-data, seperti data disposisi menikah dan sebagainya,” tuturnya seusai rapat di gedung DPRD Kabupaten Banyumas.
Rachmat menjelaskan bahwa data ini penting untuk memahami masalah mendasar yang mempengaruhi stabilitas keluarga.
“Apa permasalahan yang muncul? Kenapa terjadi perceraian dan seterusnya,” ujarnya dengan nada serius. Selain itu, aspek ekonomi dan sosial lainnya juga menjadi bagian dari kajian ini.
Fenomena menarik yang terungkap dalam pembahasan adalah penurunan angka pernikahan di Kabupaten Banyumas, sementara angka perceraian tetap menjadi perhatian utama.
Bahkan, muncul fenomena baru di mana banyak pasangan menunda atau bahkan enggan untuk menikah.
“Ada istilah ‘marriage is scary’. Ini juga PR bagi kita,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa faktor pendidikan tinggi dan trauma masa lalu mungkin berperan dalam tren ini.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas yang dianggap sangat strategis dalam konteks pembangunan masyarakat sejahtera.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan keluarga dengan pondasi kokoh serta harmonis,” jelas Rachmat lebih lanjut.
Keluarga harmonis tidak hanya penting bagi individu tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa secara keseluruhan.
“Kami menggali banyak faktor agar Raperda ini bisa menjadi dasar dalam membentuk keluarga yang bahagia,” tandasnya dengan optimisme.
Sebagai referensi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga, yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan Raperda ini.
Dalam suasana hangat diskusi, anggota Pansus P lainnya pun turut memberikan pandangan dan masukan penting.
Tati Irawati, salah satu anggota Pansus yang terlibat aktif dalam rapat tersebut, menyampaikan pandangannya mengenai beberapa poin krusial yang perlu diatasi melalui Raperda ini.
Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, harapannya adalah dapat menghadirkan solusi konkret untuk berbagai problematika keluarga di Banyumas serta mempromosikan nilai-nilai keluarga yang kuat dan harmonis.
Di balik semua upaya ini terdapat keyakinan bahwa dengan pondasi keluarga yang kuat, tantangan-tantangan lain dalam kehidupan masyarakat dapat lebih mudah dihadapi dan diselesaikan bersama-sama. (ads/dda)
















