BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dua warga negara asing (WNA) yang telah menyelesaikan masa hukuman mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan baru-baru ini dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah dinyatakan bebas murni dari lapas dan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ryo mengatakan, “Kami melaksanakan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing yang telah selesai menjalani masa pidana. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis, 18 Juni.
Kedua WNA yang dideportasi adalah JL (40), seorang warga negara China, dan TCW (39), seorang warga negara Taiwan.
Mereka sebelumnya menjalani masa hukuman di lapas yang berbeda di Pulau Nusakambangan, yang dikenal sebagai tempat bagi sejumlah narapidana dengan kasus berat.
JL, eks warga binaan Lapas Kelas II Kembangkuning, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Chongqing, China.
Di sisi lain, TCW yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Permisan, diberangkatkan kembali ke Taiwan.
Proses deportasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas.
Ryo menegaskan bahwa seluruh prosedur deportasi berjalan aman dan transparan.
Para petugas imigrasi melakukan pengawalan ketat sejak proses keberangkatan hingga memastikan kedua WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia tanpa ada kendala.
“Selain dideportasi, Imigrasi Cilacap juga akan mengusulkan nama keduanya untuk masuk dalam daftar penangkalan nasional,” tambahnya dengan tegas.
Langkah ini menjadi penting agar mereka tidak dapat kembali memasuki Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri serta memastikan bahwa pelanggar hukum tidak mendapatkan kesempatan kedua untuk mengulangi kesalahan yang sama.
Keberadaan Lapas Nusakambangan sebagai lokasi pemasyarakatan bagi narapidana dengan berbagai latar belakang kasus memberikan gambaran tentang kompleksitas sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.
Pulau Nusakambangan telah lama dikenal sebagai tempat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam tindak kriminal berat, dan proses hukum yang dialami oleh para narapidana ini sering kali menjadi sorotan media.
Dengan adanya deportasi ini, pihak Imigrasi juga menunjukkan adanya sinergi antara lembaga-lembaga pemerintah dalam menangani masalah keimigrasian dan pelanggaran hukum. (jul/stch/dda)














