BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dalam penggunaan ruang antara perokok dan nonperokok.
Hal ini disampaikan dalam acara Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas (Satgas) KTR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berlangsung di Aula Sasana Abdi Praja pada Senin, 15 Juni 2026.
Acara tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarnegara, dr Sulistyowati, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa KTR adalah bentuk pelarangan merokok.
Namun, substansi dari aturan tersebut sebenarnya adalah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
“Kita tidak melarang orang merokok. Yang diatur adalah tempatnya. Tujuannya agar hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat juga terpenuhi,” ujarnya.
Pentingnya pemahaman mengenai kebijakan ini menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut.
Dr Sulistyowati menekankan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan regulasi semata.
Diperlukan keterlibatan aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Satgas KTR dalam membangun kesadaran dan budaya saling menghormati di ruang publik.
Dia menegaskan bahwa kelompok-kelompok ini memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang dapat memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan bebas asap rokok.
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Daerah Banjarnegara, Hendro Cahyono, mengakui bahwa penerapan KTR sering kali mengalami kendala akibat minimnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan pengalaman pribadinya berinteraksi dengan perokok di berbagai lingkungan kerja dan fasilitas umum, ia berpendapat bahwa pendekatan persuasif lebih efektif dibandingkan penegakan aturan yang kaku dan cenderung menimbulkan konflik.
“Kuncinya bukan pada hukuman, tapi ada orang yang berani mengingatkan dengan cara yang baik dan sopan ketika melihat ada yang merokok di tempat yang tidak semestinya,” ungkapnya.
Hendro juga mendorong setiap instansi pemerintah untuk memiliki petugas atau personel yang aktif mengingatkan pegawai maupun tamu yang merokok sembarangan.
Hal ini bertujuan agar kesadaran akan pentingnya KTR dapat meningkat secara bertahap dalam lingkungan kerja maupun fasilitas umum lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta agar pengelola kantor, fasilitas umum, dan tempat kerja menyediakan ruang khusus merokok yang layak dan terpisah dari area publik lainnya.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas Satgas KTR dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan ini.
Langkah-langkah konkret akan terus diambil untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, sosialisasi mengenai KTR akan dilakukan secara intensif kepada berbagai kalangan masyarakat.
Diharapkan melalui edukasi ini, masyarakat akan lebih memahami tujuan utama dari kebijakan KTR serta pentingnya menjaga kesehatan bersama dengan menghormati hak-hak sesama warga negara. (jud/stch/dda)














