BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kebijakan terbaru mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini resmi diberlakukan, dan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Cilacap, Fatmawati, menegaskan bahwa implementasi ini bukanlah pajak baru yang akan menambah beban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini hanya mengadaptasi mekanisme pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Opsen PKB bukan pajak baru. Masyarakat tetap membayar pajak seperti biasa, hanya mekanisme pembagian hasilnya yang berubah,” kata Fatmawati dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dengan memastikan distribusi pendapatan yang lebih adil.
Melalui peraturan baru ini, sebesar 66 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor kini akan langsung disalurkan ke kas Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan dana tersebut untuk berbagai proyek pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Dana dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan jalan, pelayanan kesehatan, serta sektor pendidikan,” imbuh Fatmawati.
Kepala UPPD Cilacap juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terkait kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Untuk mendukung hal tersebut, UPPD Cilacap meluncurkan Program Sengkuyung, sebuah inisiatif yang melibatkan kerjasama antar pemerintah kecamatan hingga desa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program Sengkuyung ini dilengkapi dengan aplikasi Sengkuyung Mobile, sebuah alat canggih yang akan membantu petugas memetakan kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak.
Aplikasi ini juga memungkinkan petugas untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan secara langsung di lapangan, sehingga akan lebih mudah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah tunggakan pajak.
“Dengan aplikasi Sengkuyung nanti akan membantu petugas untuk memetakan kendaraan yang masih menunggak, serta untuk memperbaharui data kepemilikan,” tandas Fatmawati.
Upaya menggunakan teknologi dalam pengelolaan pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.
Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bahwa perubahan kebijakan ini tidak akan memberatkan mereka secara finansial, tetapi juga menyadari bahwa pendapatan dari pajak kendaraan memiliki kontribusi besar bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Cilacap.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak, diharapkan akan muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah. (jul/stch/dda)
















