Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Tambang Emas di Purwokerto, Tiga Terdakwa Hanya Buruh

Saksi Minta Tiga Terdakwa Tambang DibebaskanSaksi Minta Tiga Terdakwa Tambang Dibebaskan
SIDANG: Suasana sidang lanjutan kasus tambang ilegal Ajibarang, di Pengandilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Persidangan lanjutan perkara dugaan aktivitas tambang emas di wilayah Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3).

Dalam sidang tersebut muncul fakta menarik ketika saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru meminta majelis hakim membebaskan tiga terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta.

PURWOKERTO – Persidangan lanjutan mengenai dugaan aktivitas tambang emas di wilayah Tajur, yang terletak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa, 10 Maret.

Dalam sidang tersebut, fakta-fakta baru muncul ketika seorang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, bersama hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta.

Tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno.

Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.

Pada agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan saksi dari unsur pemerintah desa serta seorang saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah bernama Dwi Nurarianto.

Saksi utama dalam sidang, Karipto, yang merupakan perangkat Desa Pancurendang, mengaku mengenal dua dari tiga terdakwa yaitu Slamet Marsono dan Gito Zaenal karena keduanya merupakan warga setempat.

Karipto menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas di kawasan Tajur melibatkan banyak pekerja.

“Ada ratusan orang yang bekerja di sana. Tapi kenapa yang ditangkap hanya tiga orang, saya juga tidak tahu alasannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak merata.

Masyarakat di sekitar lokasi tambang merasa bahwa banyak pihak lain turut terlibat dalam aktivitas tersebut tetapi hanya sedikit orang yang dijadikan tersangka.

Lebih lanjut, Karipto menambahkan bahwa meskipun tambang emas tersebut tidak memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah desa, keberadaan tambang ternyata berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

“Kalau kontribusi langsung ke desa memang tidak ada. Tapi secara ekonomi ada perubahan, masyarakat yang dulu hanya makan dage sekarang sudah bisa makan telur asin,” katanya.

Pernyataan ini menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat lokal yang sedikit demi sedikit mulai mengalami perbaikan berkat adanya lapangan kerja dari aktivitas penambangan.

Dalam persidangan itu pula, Karipto menyebutkan bahwa tambang emas yang beroperasi di wilayah Tajur diketahui milik seseorang bernama Dedi Ruswanto, informasi ini disampaikan berdasarkan pengetahuan warga sekitar tentang pemilik tambang tersebut.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Pancurendang, Narisun, yang turut hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Narisun mengungkapkan bahwa ia mengenal kedua terdakwa karena mereka adalah warganya sendiri.

Kepala Desa Narisun sangat berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama situasi para terdakwa.

Ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dengan alasan bahwa mereka hanya bekerja sebagai buruh tambang dan bukan pemilik tambang atau pemilik modal.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya pekerja, bukan pemilik tambang ataupun pemilik modal. Dua di antaranya juga warga saya, jadi saya tahu keseharian mereka,” ujarnya penuh harap.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, H Djoko Susanto SH, berpendapat bahwa keterangan para saksi dalam persidangan semakin memperkuat argumen bahwa kliennya bukanlah pihak utama dalam kegiatan penambangan tersebut.

Menurutnya, bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa juga menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah pekerja tambang tanpa keterlibatan lebih jauh dalam pengelolaan atau kepemilikan tambang.

“Dari keterangan saksi kepala desa yang dihadirkan JPU saja sudah meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh,” kata Djoko dengan penuh percaya diri.

Ia juga menyoroti pernyataan dari saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan tidak ditemukan bukti rangkaian aktivitas penjualan emas mulai dari proses penambangan hingga distribusi.

Hal tersebut menurutnya menjadi fakta penting dalam menilai peran para terdakwa dalam kasus ini.

“Dari keterangan ahli juga tidak ada bukti adanya penjualan emas dari hulu sampai hilir. Jadi para terdakwa ini tidak memenuhi unsur Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” jelas Djoko dengan tegas dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

Djoko menegaskan kembali bahwa seluruh pengakuan dari saksi baik perangkat desa maupun kepala desa menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki niatan untuk melakukan kegiatan ilegal terkait dengan aktivitas penambangan emas tersebut.

“Kami berharap majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa karena mereka hanya pekerja,” pungkasnya dengan nada optimis.

Dari hasil persidangan ini terlihat jelas adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum dan masyarakat lokal mengenai siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Masyarakat tampaknya merasa frustrasi dengan sistem hukum ketika mereka melihat banyak pekerja lain tetap bebas sementara hanya beberapa individu saja yang dijadikan tersangka.

Di satu sisi terdapat keinginan untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap praktik-praktik ilegal seperti pertambangan tanpa izin namun di sisi lain juga ada kebutuhan untuk melindungi hak-hak para pekerja yang mungkin tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari pekerjaan mereka atau terjebak dalam situasi ekonomi sulit.

Sidang berikutnya diperkirakan akan terus menggali lebih banyak fakta terkait kasus ini dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar serta potensi langkah-langkah hukum selanjutnya setelah keputusan majelis hakim dikeluarkan. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Stok Bahan Pokok Dijamin Aman

Bupati Syamsul Pastikan Stok Sembako Cilacap Aman Jelang Hari Raya Idulfitri

Berita Selanjutnya
TikTok Klaim Punya 50 Fitur Keamanan Remaja

Akun Media Sosial Anak Akan Dinonaktifkan Bertahap, TikTok Beri Tanggapan Serius