Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
APBD Perubahan Purbalingga 2026 Disepakati, DPRD Minta Anggaran Segera Direalisasikan
Gaji di Bawah UMK Malah Masuk Desil 10, Warga Banyumas Pertanyakan Akurasi DTSEN

Gaji di Bawah UMK Malah Masuk Desil 10, Warga Banyumas Pertanyakan Akurasi DTSEN

Gaji di Bawah UMK Masuk DesilGaji di Bawah UMK Masuk Desil
MENGECEK: Stand Dinsos dan P3A Banyumas di MPP Purwokerto juga melayani masyarakat yang ingin melakukan pengecekan desil, Rabu (2/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian warga Banyumas setelah sejumlah masyarakat menemukan posisi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Salah satunya dialami Iman, warga Sokaraja, Banyumas. Meski mengaku bekerja sebagai karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas, dirinya justru tercatat berada di desil 10, atau kelompok desil tertinggi dalam pemeringkatan DTSEN.

Iman mengetahui posisi tersebut setelah melakukan pengecekan data di stand Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Banyumas yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Sebelumnya, saat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos, posisi desil Iman disebut berada dalam rentang desil enam hingga 10.

Karena ingin memastikan data tersebut, ia kemudian datang langsung ke stand Dinsos dan P3A Banyumas.

Namun, hasil pengecekan justru membuatnya terkejut karena dirinya tercatat sebagai warga yang berada di desil 10.

“Penasaran saya datang ke stand Dinsos dan P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP). Kaget saya termasuk di desil 10,” katanya.

Iman mempertanyakan hasil pemeringkatan tersebut karena menurutnya kondisi ekonomi keluarganya tidak mencerminkan posisi sebagai kelompok desil tertinggi.

Saat ini, Iman bekerja sebagai karyawan swasta dengan honor yang disebut berada di bawah UMK Banyumas.

Kondisi tempat tinggalnya juga menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan hasil pemeringkatan DTSEN.

Rumah yang ditempatinya bukan merupakan milik pribadi. Ia masih tinggal di rumah milik orangtuanya atau dengan kata lain masih menumpang.

Karena kondisi tersebut, Iman merasa perlu mempertanyakan bagaimana data sosial dan ekonomi dirinya dihitung hingga akhirnya masuk ke desil 10.

Ia juga menyoroti kelengkapan data pendukung yang digunakan dalam proses pemeringkatan.

Menurut Iman, data yang digunakan masih bersifat mentah karena tidak dilengkapi informasi seperti kondisi rumah maupun pekerjaan secara lebih detail.

“Tanpa ada foto rumah dan pekerjaan saya bisa masuk desil 10. Seharusnya ketika datanya mentah tidak langsung dilakukan perangkingan desil,” terangnya.

Keluhan mengenai ketidaksesuaian data desil juga dialami warga Banyumas lainnya, Sugeng.

Dalam data sebelumnya, Sugeng sempat tercatat berada di desil 8. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada bantuan sosial yang diterimanya, termasuk bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sugeng sehari-hari tercatat sebagai buruh dalam identitas kependudukannya. Setelah melakukan penyesuaian data, posisi desilnya berubah secara signifikan.

Saat ini, Sugeng mengaku telah masuk desil 1. Setelah perubahan tersebut, bantuan KIS yang sebelumnya berhenti kembali diterimanya.

“Setelah penyesuaian sekarang masuk di desil 1. Saya lapornya ke pendamping,” ungkapnya.

Perubahan posisi desil tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data dapat berpengaruh terhadap penentuan kelompok sosial ekonomi masyarakat sekaligus akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.

Petugas stand Dinsos dan P3A di MPP, Monik, menjelaskan bahwa penentuan maupun penyesuaian desil bukan menjadi kewenangan Dinsos.

Menurutnya, Dinsos pada layanan tersebut lebih berfungsi membantu masyarakat melakukan pengecekan data serta memberikan informasi mengenai hasil atau output desil.

Warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan laporan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Pengajuan tersebut perlu disertai dengan data pendukung yang dapat digunakan untuk menunjukkan kondisi sosial dan ekonomi warga yang bersangkutan.

“Di kami (Dinsos) sebatas pengecekan dan outputnya hanya berupa surat keterangan desil. Penentuan dan penyesuaian bukan ranah kami,” jelas Monik.

Bagi masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam data DTSEN, pengajuan penyesuaian menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan.

Warga dapat melaporkan kondisi tersebut melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Data pendukung diperlukan agar kondisi sosial dan ekonomi warga dapat diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.

Persoalan akurasi data menjadi penting karena DTSEN digunakan sebagai basis data sosial dan ekonomi nasional.

Ketepatan data di tingkat masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai program pemerintah dapat menyasar kelompok yang sesuai.

Kasus yang dialami Iman dan Sugeng juga menunjukkan bahwa posisi desil dapat menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika hasil pemeringkatan dinilai tidak mencerminkan kondisi kehidupan sehari-hari.

Karena itu, warga yang menemukan ketidaksesuaian data diharapkan tidak hanya berhenti pada pengecekan, tetapi mengikuti mekanisme pengaduan dan pemutakhiran data yang tersedia.

Dengan data yang lebih akurat dan terus diperbarui, pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat diharapkan semakin sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Hal tersebut juga penting agar kebijakan dan program bantuan pemerintah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
DPRD Dorong Percepatan Realisasi APBD Perubahan

APBD Perubahan Purbalingga 2026 Disepakati, DPRD Minta Anggaran Segera Direalisasikan