BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebanyak 30 siswa SMA Muhammadiyah 1 Cilacap mengikuti perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pemula, Selasa (1/9/2026).
Perekaman dilakukan langsung di lingkungan sekolah melalui program pelayanan jemput bola yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap.
Layanan tersebut ditujukan bagi para pelajar yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Dengan sistem jemput bola, siswa tidak perlu meninggalkan sekolah dan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk melakukan proses perekaman dokumen kependudukan.
Program ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil Cilacap untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan.
Sekolah dipilih sebagai salah satu lokasi pelayanan karena dapat menjangkau pelajar yang mulai memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan pelayanan jemput bola dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelajar yang sudah memenuhi persyaratan perekaman KTP-el.
Menurutnya, petugas Disdukcapil sengaja mendatangi sekolah agar proses perekaman dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
“Jadi kami datang langsung ke sekolah untuk memberikan pelayanan perekaman KTP-el bagi siswa yang sudah memenuhi syarat,” kata Annisa.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 siswa SMA Muhammadiyah 1 Cilacap mengikuti proses perekaman KTP-el pemula.
Seluruh pelayanan dilakukan di lingkungan sekolah sehingga para siswa dapat mengikuti proses administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kegiatan perekaman KTP-el bagi pemula menjadi penting bagi pelajar yang telah memenuhi ketentuan usia.
Dengan melakukan perekaman lebih awal, proses penerbitan dokumen kependudukan dapat dipersiapkan sehingga siswa memiliki identitas resmi ketika dokumen tersebut diperlukan.
Perekaman KTP-el pemula merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan bagi masyarakat yang memasuki usia 17 tahun.
Bagi pelajar, kepemilikan KTP-el nantinya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
Karena itu, Disdukcapil Cilacap mendorong siswa yang sudah memenuhi syarat agar segera melakukan perekaman.
Annisa menjelaskan, perekaman KTP-el bagi pemula penting dilakukan agar siswa memiliki dokumen kependudukan setelah memasuki usia 17 tahun.
Pelayanan di sekolah juga memberikan keuntungan dari sisi jangkauan.
Disdukcapil dapat mendatangi kelompok pelajar dalam satu lokasi sekaligus, sementara siswa tidak perlu mengalokasikan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan cara tersebut, proses perekaman diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus membantu mempercepat cakupan perekaman KTP-el bagi warga yang baru memenuhi persyaratan.
Program pelayanan jemput bola tidak hanya dilakukan sekali di SMA Muhammadiyah 1 Cilacap.
Disdukcapil Kabupaten Cilacap berencana melanjutkan layanan serupa ke sejumlah sekolah lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjangkau lebih banyak pelajar yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Pelayanan jemput bola juga menjadi strategi untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Dengan petugas yang datang langsung ke lokasi, masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa harus selalu mendatangi kantor Disdukcapil.
Khusus bagi pelajar, keberadaan layanan di sekolah dapat membantu mengurangi kendala waktu.
Siswa dapat mengikuti proses perekaman sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah dan Disdukcapil.
Annisa mengatakan pihaknya akan terus melakukan pelayanan jemput bola ke berbagai sekolah di Kabupaten Cilacap.
“Kami berharap para siswa yang sudah memenuhi syarat segera melakukan perekaman KTP-el. Ini penting agar dokumen kependudukannya sudah tersedia saat dibutuhkan,” pungkasnya.
Perekaman KTP-el di sekolah juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
Pelajar yang memasuki usia wajib KTP perlu memahami bahwa KTP-el bukan sekadar kartu identitas.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dari administrasi kependudukan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, percepatan perekaman KTP-el pemula menjadi perhatian pemerintah daerah.
Disdukcapil Cilacap berupaya memastikan pelajar yang telah memenuhi persyaratan tidak tertinggal dalam proses perekaman.
Kehadiran petugas langsung di sekolah diharapkan dapat membuat proses tersebut lebih praktis.
Sekolah juga dapat membantu menginformasikan kepada siswa mengenai persyaratan dan jadwal perekaman.
Bagi siswa yang telah memenuhi syarat, mengikuti perekaman KTP-el menjadi langkah awal untuk memastikan dokumen kependudukan tersedia sesuai kebutuhan.
Program jemput bola juga dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan pelayanan Disdukcapil hingga ke kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi secara langsung.
Setelah pelaksanaan perekaman bagi 30 siswa SMA Muhammadiyah 1 Cilacap, Disdukcapil Kabupaten Cilacap akan terus menyasar sekolah-sekolah lain.
Pelayanan tersebut diharapkan mampu mempercepat perekaman KTP-el pemula bagi pelajar yang telah memenuhi ketentuan.
Disdukcapil juga mengingatkan para siswa agar tidak menunda perekaman ketika sudah memenuhi syarat.
Dengan melakukan perekaman lebih awal, dokumen kependudukan dapat dipersiapkan sehingga lebih mudah digunakan ketika diperlukan untuk berbagai urusan administrasi.
Melalui layanan jemput bola, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Bagi pelajar, program tersebut sekaligus memberikan kemudahan karena proses perekaman KTP-el dapat dilakukan di lingkungan sekolah.
Perekaman KTP-el pemula bagi 30 siswa SMA Muhammadiyah 1 Cilacap menjadi salah satu contoh penerapan layanan administrasi kependudukan yang mendatangi langsung masyarakat.
Ke depan, program serupa diharapkan dapat menjangkau semakin banyak sekolah dan pelajar di Kabupaten Cilacap.
Dengan cakupan pelayanan yang semakin luas, Disdukcapil Cilacap berharap semakin banyak warga yang telah memenuhi persyaratan dapat segera melakukan perekaman KTP-el dan memiliki dokumen kependudukan yang dibutuhkan. (jul/stch/dda)
















