BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – DPRD Kabupaten Banyumas mendorong Pemerintah Kabupaten Banyumas segera melakukan pembenahan data kepegawaian berbasis elektronik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersiapkan penyesuaian belanja pegawai dalam APBD Banyumas 2027 agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto, mengatakan penataan data kepegawaian menjadi salah satu hal penting dalam menghadapi perubahan komposisi belanja daerah pada 2027.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan pemerintah daerah, porsi belanja pegawai dalam APBD pada 2027 maksimal 30 persen.
Sementara itu, kondisi belanja pegawai di Kabupaten Banyumas saat ini masih berada di kisaran 34 persen lebih.
“Artinya, ada selisih empat persen lebih dari total anggaran sekitar Rp3 triliun sekian, dan itu adalah angka yang cukup besar,” ujar Didi.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Banyumas perlu melakukan penataan secara cermat agar komposisi belanja pegawai dapat disesuaikan dengan batas yang ditetapkan.
Didi menjelaskan, perbedaan antara kondisi belanja pegawai saat ini dengan target maksimal pada 2027 bukan angka yang kecil.
Jika total APBD Banyumas berada di kisaran Rp3 triliun, selisih beberapa persen saja dapat menghasilkan nominal yang cukup besar.
Karena itu, penyesuaian belanja pegawai tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan perkiraan.
Pemerintah daerah membutuhkan data kepegawaian yang akurat untuk mengetahui kebutuhan anggaran secara riil.
Menurut Didi, data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi pegawai secara jelas.
Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat menghitung kebutuhan belanja pegawai berdasarkan kondisi sebenarnya, termasuk komposisi dan kebutuhan masing-masing pegawai.
“Selama sistem kepegawaian kita belum tertata secara elektronik, saya pikir agak susah untuk menghitung kebutuhan riil belanja pegawai tahun 2027,” tegasnya.
Untuk mendukung penataan tersebut, Komisi I DPRD Banyumas mendorong Pemkab Banyumas memperkuat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bidang kepegawaian.
Sistem berbasis elektronik dinilai dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola data pegawai secara lebih terstruktur, transparan, dan mudah dipantau.
Transparansi data juga diperlukan agar pihak legislatif dan eksekutif memiliki dasar informasi yang sama ketika melakukan perencanaan maupun pengawasan anggaran.
Didi menilai data kepegawaian yang valid akan membantu proses penyusunan APBD.
Pemerintah tidak perlu lagi mengandalkan perkiraan dalam menghitung kebutuhan belanja pegawai karena seluruh informasi dapat disusun berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.
“Maka dari itu kita dorong transparasi data kepegawaian yang ada di Kabupaten Banyumas,” jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD Banyumas adalah ketersediaan data pegawai secara rinci atau by name by address.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi riil kepegawaian dan menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran.
Dengan data yang lebih detail, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan secara lebih tepat dan menghindari penganggaran yang tidak sesuai kebutuhan.
Selain itu, data yang tertata juga dapat memudahkan proses pengawasan. Legislatif dapat melihat gambaran kebutuhan belanja pegawai, sementara eksekutif memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun anggaran.
Menurut Didi, transparansi bukan hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administratif.
Sistem informasi kepegawaian juga harus mampu menjadi instrumen bersama dalam mengontrol penggunaan anggaran daerah.
Penyesuaian porsi belanja pegawai menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Banyumas dalam menyusun APBD 2027.
Dengan kondisi belanja pegawai yang masih berada di atas 30 persen, pemerintah daerah perlu mencari ruang efisiensi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
DPRD Banyumas tidak ingin upaya menurunkan porsi belanja pegawai justru berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penataan harus dilakukan berdasarkan data yang akurat dan perhitungan yang matang.
Efisiensi anggaran juga perlu dilakukan secara terukur. Setiap komponen belanja harus dapat dipastikan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
Melalui sistem kepegawaian elektronik yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui kebutuhan pegawai secara lebih akurat sekaligus melakukan perencanaan anggaran dengan lebih baik.
Didi menilai pengelolaan data kepegawaian tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
DPRD sebagai lembaga pengawasan juga membutuhkan akses terhadap data yang valid agar dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap anggaran.
Karena itu, Komisi I mendorong agar sistem informasi kepegawaian dapat digunakan secara bersama sebagai dasar pengawasan dan perencanaan.
“Kita dorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, untuk membuat SIPD tentang kepegawaian agar kita sama-sama bisa mengontrol tentang belanja pegawai kita,” pungkasnya.
Dengan adanya data kepegawaian yang transparan dan terintegrasi, proses penyusunan APBD Banyumas 2027 diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat.
Penyesuaian belanja pegawai menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran daerah.
Namun, efisiensi tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar data yang kuat.
Dengan demikian, penurunan porsi belanja pegawai dapat dilakukan tanpa mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Banyumas berharap pembenahan sistem kepegawaian dapat segera dilakukan sebelum proses penyusunan APBD 2027 memasuki tahap yang lebih jauh.
Data yang akurat, transparan, dan terintegrasi akan menjadi salah satu kunci dalam menentukan kebutuhan belanja pegawai secara riil.
Dengan kondisi belanja pegawai yang saat ini masih berada di kisaran 34 persen lebih, Banyumas memiliki pekerjaan rumah untuk menyesuaikannya menjadi maksimal 30 persen pada 2027.
DPRD pun mendorong agar pembenahan SIPD kepegawaian dilakukan sejak dini sehingga proses perencanaan anggaran dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (res/stch/dda)














