Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Dua Siswi Al Azhar 15 Cilacap Berlaga di POPDA Jateng 2026, Ada Atlet Tenis Meja dan Karate
DPRD Kebumen Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Ekonomi Kreatif hingga Perubahan APBD 2026

DPRD Kebumen Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Ekonomi Kreatif hingga Perubahan APBD 2026

Paripurna DPRD Fokus Penguatan Ekonomi KreatifParipurna DPRD Fokus Penguatan Ekonomi Kreatif
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Raperda, Selasa (1/9)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna pada Selasa (1/9).

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), hingga Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.

Masing-masing Raperda memiliki fokus berbeda, mulai dari pengembangan potensi ekonomi masyarakat, perlindungan dan pemenuhan hak anak, hingga penyesuaian anggaran daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sri Tuntasari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai ekonomi kreatif dinilai penting dan strategis bagi Kabupaten Kebumen.

Peraturan daerah tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang semakin kuat dan berdaya saing.

“Penyusunan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting dan strategis bagi Kabupaten Kebumen. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya ekosistem kreatif yang berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” papar Sri Tuntasari.

Melalui Raperda tersebut, pengembangan ekonomi kreatif diarahkan untuk mendorong diversifikasi perekonomian daerah.

Potensi masyarakat berupa inovasi, kreativitas, serta kekayaan intelektual diharapkan dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru.

Dalam rancangan regulasi tersebut, subsektor ekonomi kreatif di Kebumen diklasifikasikan ke dalam empat klaster utama.

Klaster pertama mencakup seni dan budaya yang meliputi kriya, fashion, kuliner, seni rupa, serta seni pertunjukan. Klaster kedua meliputi desain dan arsitektur.

Selanjutnya, klaster ketiga berkaitan dengan teknologi dan konten digital.

Sementara klaster keempat mencakup media dan distribusi kreatif yang memanfaatkan potensi kawasan Geopark Kebumen.

Pengelompokan tersebut diharapkan dapat mempermudah pengembangan berbagai potensi ekonomi kreatif yang dimiliki masyarakat Kebumen.

Dengan adanya regulasi, pelaku ekonomi kreatif diharapkan memperoleh dukungan yang lebih terarah.

Raperda tersebut juga mengamanatkan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif yang bersifat independen.

Komite tersebut nantinya memiliki peran dalam mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Selain ekonomi kreatif, DPRD Kebumen juga membahas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak atau KLA.

Juru bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss’ida, mengatakan pendekatan yang digunakan dalam penyelenggaraan KLA mengedepankan paradigma proaktif dan preventif berbasis hak anak.

Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan yang sudah terjadi.

Lebih jauh, sistem yang dibangun diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak.

“Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak.

Anak diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak berpartisipasi aktif dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” kata Keyko Hessi Miss’ida.

Dengan pendekatan tersebut, anak tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat pembangunan.

Anak juga ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sekaligus berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan kapasitasnya.

Pansus Raperda KLA juga memberikan rekomendasi agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti penetapan Perda tersebut.

Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengajukan nomor registrasi kepada pemerintah provinsi.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan.

Penyusunan aturan pelaksana tersebut ditargetkan dapat dilakukan paling lambat satu tahun.

Keberadaan aturan pelaksana dinilai penting agar regulasi Kabupaten Layak Anak tidak berhenti pada tingkat peraturan daerah, tetapi dapat diterapkan dalam berbagai program pembangunan.

Agenda rapat paripurna DPRD Kebumen kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Kebumen Hj Lilis Nuryani terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati menegaskan bahwa penyesuaian anggaran diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Selain itu, perubahan APBD juga ditujukan untuk memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Penyesuaian anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan daerah tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi terkini.

Dengan adanya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat menyesuaikan alokasi anggaran terhadap sejumlah prioritas pembangunan.

Fokus pada pelayanan dasar menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara stimulus ekonomi kerakyatan diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.

Pembahasan tiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen tersebut menunjukkan adanya sejumlah agenda strategis yang tengah disiapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang mampu mengembangkan kreativitas masyarakat menjadi kekuatan ekonomi.

Sementara Raperda Kabupaten Layak Anak berfokus pada pembangunan sistem yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Di sisi lain, Raperda Perubahan APBD 2026 berkaitan dengan penyesuaian kebijakan anggaran untuk memastikan pelayanan dasar dan program pembangunan tetap berjalan secara optimal.

Ketiga regulasi tersebut memiliki sasaran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kebumen.

Melalui regulasi ekonomi kreatif, potensi inovasi masyarakat diharapkan semakin berkembang.

Melalui Kabupaten Layak Anak, pembangunan diarahkan agar lebih memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Sedangkan melalui perubahan APBD, pemerintah daerah berupaya memastikan dukungan anggaran terhadap pelayanan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.

Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kebumen. (mam/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dua Siswi SMP Al Azhar 15 Cilacap Ikuti POPDA Jateng

Dua Siswi Al Azhar 15 Cilacap Berlaga di POPDA Jateng 2026, Ada Atlet Tenis Meja dan Karate