Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Berlanjut, Bukti Asli Belum Dihadirkan di Pengadilan

Pengacara Jokowi Belum Hadirkan Ijazah AsliPengacara Jokowi Belum Hadirkan Ijazah Asli
KONFERENSI PERS: Bareskrim Polri saat menampilkan foto salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/5/2025)

BANYUMASEKSPRES.ID, SOLO – Dalam lanjutan sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (13/1), kuasa hukum Jokowi belum dapat menghadirkan ijazah asli kliennya.

Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa hingga saat ini ijazah asli tersebut masih disita oleh Polda Metro Jaya.

Penyitaan ini dilakukan sebagai barang bukti dalam laporan Jokowi terhadap pihak-pihak yang menuduh ijazahnya palsu.

Meskipun telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dokumen tersebut, tim kuasa hukum belum mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian.

“Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan pada majelis hakim, kami belum bisa mengajukan bukti tambahan karena masih menunggu sikap Polda Metro,” ujar Irpan seusai persidangan.

Gugatan CLS ini diajukan oleh Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat utama diikuti oleh Rektor UGM Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM Wening serta Polri sebagai tergugat lainnya.

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan bukti surat serta mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat.

Salah satu saksi kunci dalam sidang ini adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Dalam kesaksiannya, Oegroseno mengemukakan keraguannya terhadap keaslian ijazah Jokowi yang beredar luas di media sosial.

“Secara kasat mata, foto dalam ijazah yang beredar berbeda dengan Pak Jokowi yang asli,” ujarnya sembari menekankan perlunya pembuktian hukum secara menyeluruh oleh kepolisian.

Selain Oegroseno, penggugat juga menghadirkan saksi lain bernama Rujito.

Ia membawa serta ijazah asli almarhum kakaknya yang juga lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 sebagai pembanding.

Menurut Rujito, terdapat perbedaan nyata dalam warna dan cap antara ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang sempat viral di dunia maya.

“Kalau ijazah kakak saya, terlihat jelas lintasan cap dan hologramnya. Di ijazah yang diunggah itu, saya tidak melihat adanya lintasan cap pada foto,” paparnya di hadapan majelis hakim.

Situasi ini memperlihatkan betapa kompleksnya polemik tentang keaslian dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

Meski demikian, kasus ini memang bukan tanpa dasar mengingat pentingnya integritas dan transparansi seorang pemimpin negara.

Persoalan seputar keaslian ijazah sering kali menjadi isu sensitif yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap figur publik atau pejabat tinggi negara. Terlebih lagi jika menyangkut posisi strategis seperti presiden.

Kontroversi semacam ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan tetapi juga institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum terkait.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menampilkan foto salinan ijazah Presiden Joko Widodo dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis (22/5/2025).

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai status dokumen tersebut meskipun polemik masih bergulir di ranah hukum.

Kasus ini juga menyoroti tantangan bagi sistem pendidikan tinggi Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan akurasi dokumentasi akademik para lulusannya.

Universitas Gadjah Mada sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia turut menjadi bagian dari sorotan publik atas dugaan pemalsuan dokumen akademik ini.

Pengadilan Negeri Surakarta diperkirakan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya serta analisis lebih lanjut terhadap bukti-bukti fisik yang ada.

Semua pihak berharap agar pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tahap Dua Gedung Kwarcab Dimulai April

Pembangunan Tahap II Gedung Kwarcab Pramuka Banyumas Dimulai April 2026

Berita Selanjutnya
Penutupan finalisasi SNBP 2026 menandai berakhirnya seluruh proses pendaftaran jalur prestasi tahun ini

Link Registrasi Akun SNPMB Siswa 2026, Jadwal dan Batas Pendaftaran