Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Harga Minyakita Masih Melampaui HET, Kementerian Perdagangan Siapkan Sanksi bagi Penjual

Sanksi Disiapkan bagi Penjual MinyakitaSanksi Disiapkan bagi Penjual Minyakita
MINYAK GORENG: Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu pasar tradisional

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

HET untuk produk ini ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, setelah melakukan inspeksi harga bahan pangan di Pasar Ciputat pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026.

Dyah Roro Esti menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan produk minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.

“Itu harus kita tertibkan. Karena dari kami harus kita tertibkan,” ungkap Dyah dengan tegas.

Dalam upaya memperbaiki sistem distribusi Minyakita, pemerintah telah mencanangkan kebijakan penyaluran yang mewajibkan minimal 35 persen pasokan domestik (domestic market obligation atau DMO) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rantai pasokan dan menjaga kestabilan harga di pasar. Dyah menjelaskan lebih lanjut,

“Dengan sistem distribusi melalui BUMN pangan, pemantauan supply chain bisa lebih baik, sehingga harga juga bisa lebih terjaga.”

Dari hasil pengecekannya di Pasar Ciputat, Dyah menemukan bahwa harga jual Minyakita di sana sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kita harus cek terus, karena ini salah satu yang kita pantau di Kemendag,” tambahnya.

Namun, laporan yang diterima Kemendag menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah lapak di Pasar Ciputat Tangerang yang menjual Minyakita dengan harga di atas HET.

Beberapa pedagang bahkan menjual minyak goreng tersebut dengan harga mencapai Rp 16.000 per kilogram, Rp 17.000 per kilogram hingga Rp 18.000 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut terjadi akibat variasi dalam harga beli dari distributor ke masing-masing pedagang.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi perlu diperketat agar semua pedagang dapat menjual produk sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dyah Roro Esti berjanji untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta kepada Bulog serta ID Food agar dapat memastikan bahwa harga Minyakita yang diterima oleh pedagang sesuai dengan HET yang berlaku.

“Kalau yang saya cek ya sesuai dengan HET. Tapi kalaupun ada kenaikan, dari situlah nanti kita akan berkordinasi dengan Bulog dan ID Food,” tuturnya.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Perdagangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, khususnya dalam situasi inflasi global dan tantangan ekonomi domestik saat ini.

Kementerian berharap agar semua elemen terkait dapat bekerja sama dalam menjaga kestabilan pasar dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebagai tambahan, pentingnya pengawasan terhadap pasar tidak hanya berlaku pada minyak goreng saja, tetapi juga pada berbagai komoditas lain yang mempengaruhi perekonomian rakyat sehari-hari.

Dalam konteks ini, kerjasama antara pemerintah dan pihak-pihak terkait seperti distributor dan pedagang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan barang kebutuhan pokok di atas harga eceran tertinggi.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan segala bentuk penyimpangan dapat diminimalisir demi kesejahteraan bersama.

Dengan adanya langkah proaktif dari Kementerian Perdagangan dalam mengawasi distribusi serta penjualan Minyakita, diharapkan akan tercipta iklim perdagangan yang lebih transparan dan adil.

Ini bukan hanya soal menegakkan hukum tetapi juga tentang bagaimana memastikan setiap lapisan masyarakat dapat menikmati akses terhadap barang-barang kebutuhan pokok tanpa harus terbebani oleh harga yang tidak wajar.

Dalam hal ini kebijakan pemerintah sangat krusial untuk menopang ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak menjadi korban praktik perdagangan yang tidak fair di pasar tradisional maupun modern.

Secara keseluruhan, penertiban distributor atau pedagang minyak goreng adalah langkah positif dalam upaya menjaga kestabilan harga bahan pangan vital seperti minyak goreng di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Dengan pengawasan ketat serta kerjasama semua pihak terkait, harapannya adalah kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan meningkat ke depannya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Longsor Putus Jalur Banjarnegara–Dieng

Jalan Banjarnegara–Dieng Putus Akibat Longsor di Pejawaran, Akses Wisata Lumpuh Total

Berita Selanjutnya
Russell Jadi Favorit Jelang GP Australia

Hasil Tes Pramusim Menjanjikan, George Russell Siap Tantang Rival di Formula One 2026