BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Harga telur ayam di tingkat peternak masih berada jauh di bawah harga acuan pemerintah.
Kondisi tersebut mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan tambahan kuota program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan sebanyak 150 ribu ton.
Tambahan pasokan jagung tersebut diharapkan dapat membantu menekan biaya produksi peternak sehingga harga telur di tingkat produsen perlahan kembali mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan harga telur di tingkat peternak masih tergolong rendah.
Berdasarkan data per 19 Agustus 2026, rata-rata harga telur di tingkat produsen berada di angka Rp22.978 per kilogram.
Angka tersebut sekitar 13,29 persen lebih rendah dibandingkan HAP pemerintah yang berada di level Rp26.500 per kilogram.
“Perkembangannya di sisi produsen ini masih rendah, kami sedang mengupayakan penaikan di tingkat produsen,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Bapanas telah mengusulkan pelaksanaan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Salah satu pembahasan yang akan dilakukan adalah rencana penambahan kuota SPHP jagung pakan sebanyak 150 ribu ton.
Kebijakan ini menjadi penting karena harga pakan memiliki pengaruh besar terhadap biaya produksi peternakan ayam.
Ketika biaya pakan tinggi, margin keuntungan peternak dapat semakin tertekan, terutama ketika harga telur di tingkat produsen justru berada di bawah harga acuan.
Tambahan pasokan jagung diharapkan dapat memberikan ruang bagi peternak untuk mendapatkan bahan baku pakan dengan harga lebih terjangkau.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan program SPHP jagung pakan akan tetap dilanjutkan hingga akhir 2026.
“Selama peternak butuh, kasih, titik, mudah, jangan ada basa-basi. SPHP Bulog kita lanjutkan sampai akhir tahun,” tutur Amran.
Program SPHP jagung pakan tahun 2026 sebelumnya memiliki kuota sebanyak 213,2 ribu ton.
Program tersebut diperuntukkan bagi peternak skala mikro, kecil, dan menengah.
Hingga 18 Agustus 2026, penyaluran jagung SPHP telah mencapai 120,31 ribu ton atau sekitar 49,97 persen dari target.
Penyaluran tersebut telah menjangkau peternak di 28 provinsi.
Dengan adanya usulan tambahan 150 ribu ton, pemerintah berharap pasokan jagung untuk peternak dapat semakin terjaga.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu membantu peternak menghadapi tekanan biaya produksi yang masih terjadi.
Ketut mengatakan tambahan jagung SPHP diharapkan dapat menekan biaya pakan, terutama di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan peternakan lainnya, termasuk DOC (day old chick).
“Dengan adanya tambahan SPHP jagung ini, harapan kita peternak masih bisa membeli pakan dengan harga yang relatif wajar,” kata Ketut.
Pemerintah sebelumnya menetapkan harga jagung dalam program SPHP sebesar Rp5.000 per kilogram di gudang Bulog.
Sementara harga di tingkat peternak ditetapkan maksimal Rp5.500 per kilogram.
Kebijakan harga tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi peternak dalam mendapatkan bahan baku pakan dengan harga yang lebih terkendali.
Bagi peternak ayam petelur, kestabilan harga jagung menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga biaya produksi.
Ketika harga bahan baku pakan dapat dikendalikan, tekanan terhadap biaya produksi diharapkan ikut berkurang.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan agar kebijakan stabilisasi tidak hanya menguntungkan peternak, tetapi tetap memberikan perlindungan kepada petani jagung sebagai produsen bahan baku.
Dengan demikian, kebijakan SPHP jagung diharapkan mampu menjaga keseimbangan rantai pasok pangan, mulai dari petani, produsen pakan, peternak ayam, hingga konsumen telur.
Rencana tambahan kuota 150 ribu ton tersebut kini masih menunggu pembahasan lebih lanjut melalui Rakortas.
Jika disetujui, tambahan pasokan diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi harga telur di tingkat peternak yang saat ini masih berada di bawah HAP.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan kondisi yang lebih seimbang.
Peternak memperoleh biaya produksi yang lebih wajar, sementara harga telur di tingkat produsen dapat bergerak menuju harga acuan tanpa memberikan beban berlebihan kepada konsumen. (*/stch/dda)














