BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Harga daging ayam dan telur ayam ras di pasar nasional masih menjadi perhatian pemerintah.
Hingga 26 Agustus 2026, harga daging ayam tercatat berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), sementara harga telur justru masih berada di bawah batas acuan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikendalikan agar konsumen tetap mendapatkan harga yang wajar sekaligus peternak tidak mengalami kerugian.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan data rata-rata nasional, harga daging ayam di tingkat eceran mencapai Rp41.000 per kilogram.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan HAP yang ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram.
Sementara itu, harga telur ayam ras berada di posisi yang berbeda. Rata-rata harga telur secara nasional tercatat sekitar Rp26.000 per kilogram, atau lebih rendah dari HAP sebesar Rp26.500 per kilogram.
“Memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada di daerah tertentu yang lebih rendah. Tapi harga rata-rata nasional seperti itu,” kata Budi Santoso di Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Harga daging ayam yang mencapai Rp41.000 per kg menunjukkan adanya tekanan harga di tingkat konsumen.
Pemerintah berharap harga tersebut dapat kembali berada pada level yang sesuai dengan HAP sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani ketika membeli kebutuhan pangan.
Budi menjelaskan, HAP pada dasarnya merupakan harga yang disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen.
Penetapan harga acuan juga memperhitungkan berbagai komponen biaya produksi, termasuk biaya pakan yang menjadi salah satu faktor penting dalam usaha peternakan.
Karena itu, harga daging ayam maupun telur idealnya tidak bergerak terlalu jauh dari harga acuan. Jika harga terlalu tinggi, konsumen yang akan merasakan dampaknya.
Sebaliknya, apabila harga jatuh terlalu rendah, peternak dapat mengalami kerugian dan kesulitan mempertahankan usaha.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan peternak sebagai produsen.
Berbeda dengan ayam, harga telur justru menjadi perhatian karena berada di bawah HAP.
Harga rata-rata nasional Rp26.000 per kg masih terpaut sekitar Rp500 dari harga acuan Rp26.500 per kg.
Selisih tersebut memang terlihat kecil, tetapi apabila harga terus mengalami penurunan, dampaknya dapat semakin besar bagi peternak.
Terlebih biaya produksi peternakan harus tetap ditanggung, termasuk biaya pakan, tenaga kerja, pemeliharaan kandang, dan kebutuhan operasional lainnya.
Pemerintah karena itu tidak hanya berupaya menekan harga ketika komoditas mengalami kenaikan, tetapi juga menjaga agar harga tidak jatuh terlalu rendah.
Budi mengatakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan harga adalah mengatur penyerapan produk peternakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Budi, SPPG dapat menjadi salah satu saluran penyerapan daging ayam dan telur.
Ketika harga telur sedang rendah, penyerapan dapat ditingkatkan untuk membantu menjaga permintaan.
Sebaliknya, ketika harga daging ayam berada di atas HAP, pembelian dapat dikendalikan agar tidak semakin mendorong kenaikan harga di pasar.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Pembelian oleh SPPG juga harus mengacu pada harga yang telah ditetapkan sehingga tidak menekan produsen untuk menjual produknya terlalu murah.
“Di SPPG kan ketika membeli harus sesuai dengan harga acuan yang ada, tidak boleh membeli atau menekan. Nah ini yang bisa kita kontrol dengan baik sebenarnya dengan SPPG itu bisa membeli sesuai dengan harga yang ditetapkan,” jelas Budi.
Menurutnya, mekanisme tersebut sebelumnya turut membantu mempercepat stabilisasi harga ayam.
Pemerintah ingin menjaga agar harga ayam tidak terus meningkat melewati batas acuan.
Namun, stabilisasi juga harus diterapkan pada telur. Pemerintah tidak menginginkan harga telur terus mengalami penurunan karena kondisi tersebut dapat merugikan peternak.
Pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga harga komoditas pangan tetap berada dalam rentang yang wajar.
Harga yang terlalu tinggi dapat mengurangi daya beli masyarakat, sedangkan harga yang terlalu rendah berpotensi menekan pendapatan produsen.
Untuk itu, pemerintah berupaya menggunakan berbagai instrumen, termasuk pengendalian penyerapan melalui SPPG.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan harga yang lebih stabil sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternakan.
Dengan harga daging ayam saat ini sebesar Rp41.000 per kg dan telur Rp26.000 per kg, pemerintah perlu memastikan pergerakan harga kedua komoditas tersebut tidak semakin menjauh dari HAP.
Bagi konsumen, stabilitas harga ayam dan telur penting karena kedua komoditas tersebut merupakan sumber protein yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Sementara bagi peternak, harga yang sehat diperlukan agar biaya produksi dapat tertutup dan usaha tetap berjalan.
Pemerintah pun menegaskan bahwa tujuan utama pengendalian bukan sekadar menurunkan harga ayam atau menaikkan harga telur, melainkan menciptakan harga pangan yang wajar, stabil, dan berkelanjutan bagi konsumen maupun produsen. (*/stch/dda)














