BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas mengadakan rapat paripurna pada Rabu (23/7/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Kedua Raperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Desa dan Fasilitasi Asuransi Pertanian. Selain itu, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tentang Kepariwisataan.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, dalam rapat tersebut menyoroti urgensi penataan administrasi pertanahan di desa agar lebih tertib dan terintegrasi.
“Saat ini banyak ditemui persoalan kepemilikan ganda, sengketa tanah antara pemerintah desa dan masyarakat. Ini terjadi karena administrasi pertanahan yang carut-marut,” kata Subagyo.
Menurut Subagyo, kelemahan dalam administrasi pertanahan menjadi sumber utama munculnya berbagai persoalan tanah di masyarakat.
DPRD berinisiatif agar tanah-tanah desa dapat terregistrasi dengan baik dan benar melalui regulasi yang mendukung pencatatan aset secara tertib.
Mengenai Raperda tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, Subagyo menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap kerugian yang sering dialami petani akibat bencana alam, serangan hama, dan gagal panen.
“Ini berangkat dari pengalaman kemarin ada banjir, puso, kekeringan, dan hama. Harapannya dengan adanya asuransi, tingkat kerugian petani semakin kecil,” ujarnya.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD tersebut.
Menurutnya, pengajuan Raperda Asuransi Pertanian merupakan bentuk nyata perlindungan pemerintah daerah terhadap petani.
“Kami menyambut baik maksud dan tujuan dari disusunnya Raperda Fasilitasi Asuransi Pertanian. Ini sejalan dengan upaya kami untuk melindungi petani di Banyumas,” ucap Sadewo.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya harmonisasi dan kejelasan aturan terutama terkait kewenangan daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pembahasan lanjutan nanti penyusunan Raperda akan melibatkan Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah untuk memastikan substansinya tidak bertentangan dengan aturan sektoral di bidang pertanian.
“Harus jelas apa yang diasuransikan dalam kondisi apa dana dicairkan lembaga asuransi mana yang ditunjuk serta besaran premi. Hal-hal ini harus dikaji dalam pembahasan lebih lanjut termasuk melalui studi lanjutan dan public hearing,” tegasnya.
Sedangkan untuk Raperda Administrasi Pertanahan Desa Bupati Sadewo juga mendukung pembahasan lebih lanjut dengan catatan bahwa materi tersebut banyak mengacu pada peraturan tingkat pusat. Ia menyebut perlu dilakukan kajian mendalam mengenai relevansi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Raperda ini akan memberikan dampak besar terhadap pemerintahan desa. Maka perlu dilakukan sosialisasi dan dengar pendapat dengan perangkat desa serta harmonisasi oleh Kanwil Hukum,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini penting agar desa memiliki dokumen pencatatan aset tanah yang tertib baik untuk lahan milik pemerintah maupun masyarakat.
“Adanya Raperda ini diharapkan mampu memperbaiki administrasi pertanahan desa yang menjadi dasar pencatatan aset dan penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (ads/stch)
















