Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Imbas Penundaan Pembahasan Raperda RPJMD, Pemkab Purbalingga Terancam Sanksi Berat

Pemkab terancam sanksi beratPemkab terancam sanksi berat

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dampak dari penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Purbalingga untuk periode 2025-2029 terus menjadi sorotan publik.

Pada Jumat, 13 Juni 2025, rapat yang seharusnya digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Tim Perumus Raperda harus ditunda. Penundaan ini memicu kekhawatiran terkait potensi sanksi yang mungkin dijatuhkan jika pembahasan tidak segera diselesaikan.

Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari Fraksi PKS, Padang Kusumo, menegaskan bahwa ada konsekuensi serius jika Raperda RPJMD tidak disepakati dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Kalau Raperda RPJMD tidak disepakati atau lewat batas waktu 6 bulan dalam pembahasan di DPRD, maka akan ada sanksi bagi bupati, wakil bupati, dan anggota legislatif,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 15 Juni 2025.

RPJMD memainkan peran penting sebagai alat evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Kegagalan dalam menetapkan Perda terkait RPJMD dapat menyebabkan sanksi administratif bagi anggota DPRD dan kepala daerah.

Menurut Kusumo, sanksi tersebut berupa penangguhan hak keuangan bagi bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD selama tiga bulan, yang dapat berdampak pada tertundanya pembangunan dan merugikan masyarakat.

Penundaan rapat pada 13 Juni 2025 di Ruang Kepanitiaan DPRD disebabkan oleh ketidakhadiran beberapa anggota Pansus. Padahal, Tim Perumus Raperda telah hadir dan siap untuk melanjutkan pembahasan.

Ketua Pansus X, Karseno, mengakui bahwa ada beberapa hal yang masih perlu dibahas lebih lanjut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan alasan detail di balik penundaan rapat tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 9 Tahun 2015, penundaan semacam ini bisa berdampak buruk bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.

Hak-hak keuangan yang seharusnya diterima oleh pejabat daerah, termasuk bupati dan anggota DPRD, dapat ditunda, yang pada akhirnya dapat menghambat berbagai program pembangunan yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.

Polemik ini menyoroti pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas legislatif, terutama dalam konteks pembahasan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ketidakmampuan untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu bukan hanya masalah administratif, tetapi juga masalah moral dan etis yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Ketidakpastian ini juga menunjukkan kompleksitas politik lokal dan tantangan yang dihadapi dalam menyelaraskan kepentingan berbagai pihak yang terlibat.

Sementara itu, masyarakat Purbalingga harus menunggu dengan harapan agar pembahasan dapat segera dilanjutkan dan diselesaikan, sehingga program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Pada akhirnya, penyelesaian masalah ini memerlukan kerjasama dan komitmen semua pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa proses legislatif berjalan lancar dan tepat waktu.

Hal ini akan memastikan bahwa pembangunan daerah dapat dilaksanakan tanpa hambatan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Purbalingga. (tya/stch)

Berita Sebelumnya
Momen maia estianty dan mulan jameela bersalaman di acara siraman al ghazali

Momen Langka! Maia Estianty dan Mulan Jameela Tampak Salaman di Acara Siraman Al Ghazali

Berita Selanjutnya
Gotong royong, warga tamanwinangun jaga kebersamaan

Gotong-royong & Kebersamaan Warga Tamanwinangun: Dari Jimpitan hingga Pembangunan Infrastruktur