BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan tinggi di Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kamis (20/8/2026).
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Purwokerto.
Salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Unsoed.
Selain Rektor Prof. Akhmad Sodiq, dua wakil rektor juga turut diamankan. Mereka adalah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 14 orang dari dua lokasi.
Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, tujuh orang dari Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mereka bergabung dengan dua orang yang sebelumnya telah diamankan di Jakarta.
KPK masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara yang tengah diselidiki.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, yakni dugaan praktik suap atau penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Namun, hingga tahap pemeriksaan ini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh konstruksi perkara, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Artinya, keberadaan uang yang diamankan belum serta-merta membuktikan kesalahan seseorang.
Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.
Sebelum informasi mengenai OTT tersebut berkembang, sejumlah pejabat dan pihak dari lingkungan Unsoed telah menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Mapolresta Banyumas pada Kamis (20/8).
Sedikitnya enam orang diperiksa KPK dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan masih berlangsung hingga sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari enam orang tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat pimpinan Unsoed, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Norman Arie Prayoga.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Eko Sumanto.
Tiga pihak lainnya yang turut diperiksa yakni Adhi Wiharso, Dian Mulia Wardhana (Kating), dan Mulyono (Nono).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi membenarkan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas ruangan bagi tim KPK.
“Benar, kami memberikan fasilitas ruangan,” kata Petrus.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, sejumlah pihak mulai meninggalkan gedung Satreskrim Mapolresta Banyumas.
Norman Arie Prayoga terlihat keluar dari gedung setelah menjalani pemeriksaan. Ketika ditanya mengenai pemeriksaan lanjutan, ia menyebut proses tersebut akan dilanjutkan di Jakarta.
“Tidak boleh ngomong,” ucap Norman singkat.
Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil berwarna hitam.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Purwokerto merupakan bagian dari rangkaian penindakan KPK yang kemudian berlanjut ke Jakarta.
Setelah mengamankan sejumlah pihak dalam OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap ini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Lembaga antirasuah tersebut nantinya akan menyampaikan perkembangan resmi, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Karena proses hukum masih berlangsung, para pihak yang diamankan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan perkara berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung transparan dan sesuai ketentuan agar tidak merugikan calon mahasiswa maupun institusi pendidikan.
Hingga KPK memberikan keterangan resmi mengenai hasil OTT, masyarakat masih harus menunggu penjelasan mengenai modus, besaran uang yang diduga terkait perkara, serta pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*/stch/dda)














